Taliwang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terus mendesak pemerintah Desa untuk segera menyelesaikan laporan penggunaan Dana Desa (DD) tahap pertama, agar bisa mulai berproses untuk mendapatkan tahap kedua. “Kami terus membangun komunikasi dengan semua Kepala Desa (Kades), agar laporan bisa dirampungkan segera,” tegas Drs Mulyadi Msi, kepada DPMD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Disampaikan Mulyadi, untuk mendesak pemerintah Desa segera merampungkan laporan, pihak DPMD pernah menggelar rapat evaluasi realisasi dana desa tahap pertama tahun 2017 bersama seluruh kepala desa dengan menghadirkan Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin ST. Pertemuan itu sendiri untuk kembali mengingatkan tentang pentingnya laporan realisasi atas DD yang telah dicairkan.
Diakui jika jumlah Desa yang sudah menyerahkan laporan DD sudah cukup banyak, namun yang perlu diketahui, bahwa laporan yang diterima harus seluruh desa. Jika ada satu desa yang tidak menyerahkan laporannya, bisa saja akan menghambat proses pencairan untuk tahap dua. “Kami harus membuat rekap tingkat kabupaten, jadi laporan seluruh desa harus kami terima dulu,” tandasnya.
Masih keterangan Mulyadi, dalam mempercepat penyelesaian laporan, DPMD sangat berharap kepada Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) untuk bisa saling membantu, termasuk desa yang sudah selesai menyusun laporannya. “Sampai saat ini saya tetap optimis bahwa laporan realisasi penggunaan DD tahap awal bisa rampung sebelum 22 Agustus mendatang,” katanya.
Menanggapi persoalan laporan DD tahap awal, sekretaris komisi II DPRD KSB, Abidin Nasar SP dengan tegas meminta kepada pemerintah, agar disiapkan sanksi internal bagi pemerintah yang dianggap lalai atau tidak dapat menyelesaikan laporan, karena keteledorannya itu akan berdampak pada proses pencairan tahap kedua. “Perlu dipikirkan juga oleh pemerintah sanksi bagi pemerintah desa yang tidak taat aturan tersebut,” tegasnya.
Apa bentuk sanksi yang bisa diterapkan kepada pemerintah Desa yang terlambat menyusun laporan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak memberikan keterangan secara tegas, karena sanksi itu menjadi kewenangan pihak eksekutif, namun dirinya menyarankan bahwa sanksi bisa dalam bentuk pengurangan dana tambahan. “Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), ada tambahan anggaran untuk pemerintah desa. Bagi yang telat membuat laporan bisa saja tidak mendapat tambahan tersebut atau nominalnya dikurangi,” usulnya.
Diingatkan Abidin sapaan akrabnya, keseriusan pemerintah desa untuk melakukan pencairan DD sangat penting, mengingat dana transfer pemerintah pusat itu, untuk mendukung percepatan pembangunan di Desa. “Kalau terlambat pencairan, maka akan terlambat juga proses pembangunan di Desa, jadi masyarakat akan dirugikan,” timpalnya. **