Taliwang, – Inspektorat Kabupaten (Itkab) selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), telah mendengarkan pemaparan dari pihak penyidik Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terkait dugaan adanya penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga akan segera melakukan audit investigasi, terhadap 3 desa yang dilaporkan tersebut.
“Kami memang belum melaksanakan audit investigasi, meskipun pihak Polres KSB selaku pihak yang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi penyelewengan APBDes telah melakukan pemaparan. Belum dilakukan audit itu sendiri, lantaran beberapa orang personil yang ditunjuk sebagai tim, saat ini sedang mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat),” kata Inspektur Itkab KSB, Ir H Ady Mauluddin Msi.
Masih keterangan H Ady sapaan akrabnya, sambil menunggu personil selesai mengikuti Diklat, pihaknya memanfaatkan waktu untuk membangun komunikasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar meminta beberapa desa yang dilaporkan itu, untuk segera menyelesaikan beberapa persoalan yang mengemuka. “Momen ini harus dimanfaatkan oleh Kepala Desa (Kades), untuk dijadikan kesempatan menyelesaikan seluruh persoalan, sehingga saat audit nanti tidak lagi menjadi temuan yang akan dituang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” lanjutnya.
Disampaikan H Ady, tugas utama yang dikedepankan saat ini, bukan mencari kesalahan, namun lebih pada pembinaan terhadap pemerintah Desa, sehingga tidak salah dalam melaksanakan program dengan anggaran yang ada itu. “Kalau sudah menjadi LHP, maka temuan itu sudah menjadi kasus yang wajib ditindaklanjuti, jadi kesempatan itu harus bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para kades yang terlapor tersebut,” pintanya.
Diakui H Ady, dari kesempatan yang diberikan itu, ada Kades yang memberikan komitmen untuk menyelesaikan seluruh persoalannya, namun ada juga satu kades yang mengaku pasrah dengan indikasi kasus tersebut. “Saya sendiri tidak tahu, kenapa Kades dimaksud justru pasrah dan mengaku siap menanggung apapun resikonya,” sesalnya, sambil merahasiakan Kades yang pasrah dengan kasusnya itu.
Sebagai informasi juga, Desa yang dilaporkan telah melakukan penyelewengan itu adalah Desa Mantun Kecamatan Maluk, Desa Sekongkang Bawah Kecamatan Sekongkang dan Desa Belo Kecamatan Jereweh.Dugaan telah terjadi penyelewengan APBDes tahun 2016 telah direspon serius oleh Bupati KSB, sehingga ingin mendapatkan laporan secara utuh.
Audit Investigasi bisa saja melebar pada beberapa Desa lain, jika dalam beberapa hari ini, Itkab menerima laporan yang disampaikan masyarakat lengkap dengan bukti penguatnya. “Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan laporan tentang pelaksanaan program di Desa. Laporan itu akan ditindaklanjuti dalam bentuk audit investigasi,” timpalnya.
H Ady tidak membantah jika ujung terakhir dari dugaan itu adalah proses hukum, kalau pemerintah desa sebagai penanggung jawab tidak segera menyelesaikannya. “Jika sampai batas waktu pengembalian atau ganti rugi atas persoalan itu tidak juga dilaksanakan, maka kasus itu disidangkan oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk penetapan waktu pembayaran atas kerugian negara tersebut. kalau masih saja tidak digubris, maka kasusnya diserahkan kepada penyidik,” bebernya. **