Taliwang, – Taufik Hikmawan S.Psi, Msi selaku Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengakui, jika pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam mengantisipasi adanya perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang masuk kategori illegal atau proses seleksi tanpa prosedur yang jelas.
Masih keterangan Taufik sapaan akrabnya, ikhtiar yang terus dilakukan pemerintah itu hanya sebagai langkah antisipasi, karena yang paling penting untuk menghindari terrekrut sebagai TKI illegal adalah masyarakat itu sendiri. “Kami sangat berharap masyarakat tidak langsung percaya dengan petugas yang melakukan perekrutan, sehingga meminta untuk bertanya langsung pada Disnakertrans,” katanya.
Untuk terhindar sebagai TKI Illegal, masyarakat diminta untuk memastikan bahwa petugas perekrut itu memiliki surat tugas dari perusahaan resmi yang telah mendapat rekomendasi dari Disnakertrans, lalu mendapatkan jaminan tidak akan diserahkan kepada perekrut atau perusahaan lain atau yang paling tepat, mendatangi kantor perusahaan perekrut atau temui petugas Disnakertrans untuk mendapat informasi.
Langkah lain yang bisa dilakukan, calon TKI melakukan pengurusan sendiri terhadap dokumen, karena kalau dipercayakan penuh kepada perekrut atau calo, bisa jadi dokumen itu dipalsukan. “Agar dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen sesuai UU nomor 39 tentang PPTKLN Tahun 2004 yang meliputi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijasah pendidikan terahir, Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah, Surat keterangan ijin suami/istri atau orang tua, Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat, Surat Perjanjian Penempatan TKI, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Sertifikat Lulus Uji Kompetensi (LUK), Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja), Paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi setempat dan Visa Kerja,” bebernya.
Selain meminta calon TKI memastikan tidak ada pemalsuan data pada dokumen, Taufik juga mengingatkan kepada calon TKI agar membaca dan Pahami isi Kontrak Kerja dan yang penting juga, mintalah semua dokumen asli anda setelah selesai pembuatan paspor untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menghindari terjadinya penahanan dokumen oleh PPTKIS karena dokumen asli hanya dibutuhkan saat pengurusan paspor, serta serahkan semua dokumen asli kepada keluarga di rumah untuk disimpan dengan baik.
Taufik mengingatkan juga sebelum pemberangkatan ke negara tujuan, pastikan sudah diikut sertakan Asuransi TKI, alat transportasi yang digunakan pada saat pemberangkatan ke negara tujuan sesuai dengan standardisasi adalah menggunakan pesawat terbang, Visa adalah selembar kertas atau stempel khusus di dalam paspor yang merupakan tanda bahwa anda diijinkan masuk ke suatu negara dengan visa kerja. Anda harus berani MENOLAK jika PPTKIS menguruskan visa turis untuk anda, hal itu berarti agen atau PPTKIS menggunakan jalur yang tidak sah secara hukum dan anda akan menanggung resiko sebagai buruh migran ilegal.
Kemudian Kontrak kerja adalah perjanjian yang mengatur tentang hak-hak seperti besarnya gaji, waktu pembayaran gaji, atau tunjangan lain seperti hari libur, persyaratan dan kewajiban, sesuai peraturan di negara setempat, jenis pekerjaan serta alamat jelas dari majikan yang mempekerjakan anda. Sebelum berangkat atau terbang ke luar negeri anda harus mendapatkan salinan (foto copy) semua dokumen milik Anda seperti: Paspor, Visa, Kontrak Kerja, dll, berikan pada keluarga dirumah dan simpan ditempat yang aman. **/Adv