Taliwang, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) tentang penyusunan laporan dokumen lingkungan hidup. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 4/10 kemarin itu dihadiri Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin ST.
Dalam sambutannya, Wabup meminta semua perusahaan yang beroperasi di KSB, termasuk instansi atau lembaga pemerintahan, agar jangan menggampangkan masalah lingkungan hidup.
Dikatakan Wakil Bupati perusahaan, lembaga, instansi atau unit usaha yang kegiatan berdampak pada lingkungan hidup wajib menaati peraturan perundang undangan tentang lingkungan. Memenuhi kelengkapan administrasi, memenuhi pelaksanaannya dan melaporkan setiap pelaksanaannya. “Ikuti secara seksama Bimtek ini, jika ada hal-hal yang sulit untuk ditanyakan. Berbicara lingkungan hidup ini gampang gampang susah, tetapi jangan digampangkan,” katanya.
Wakil Bupati mengharapkan, output dari bimtek ini agar ada rekomendasi dari forum ini. Minimal alur atau Standar Operasional Prosedur dari proses perizinan terutama yang terkait dengan lingkungan hidup agar prosesnya tidak panjang. Terlebih dalam proses pembuatan perizinan tersebut ada praktik pungutan liar.
Drs H Hamzah selaku kepala DLH KSB menyampaikan, perusahaan, lembaga, instansi atau unit kerja yang kegiatannya berdampak pada lingkungan hidup harus memperhatikan kewajiban dalam melaksanakan kegiatan sesuai izin yang dikeluarkan. Sehingga tidak ada lagi pihak pihak yang melaksanakan kegiatan tidak memenuhi kewajibannya seperti menyusun laporan dokumen lingkungan hidup. “Kami akan memfasilitasi sebaik-baiknya agar perusahaan atau instansi bisa menyusun laporan dokumen lingkungan hidup sesuai perizinan yang dikeluarkan pemerintah,” tuturnya.
Kegiatan ini juga tidak lain untuk mengajak perusahaan, instansi atau pelaksana kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup dapat bersama-sama menjaga lingkungan di Kabupaten Sumbawa Barat. Terlebih masih banyak perusahaan yang belum menyusun laporan dokumen lingkungan hidup. Sebab dampaknya bukan hanya pada lingkungan hidup, tetapi juga tatanan kehidupan masyarakat di sekitar kegiatan usaha khususnya dan di Kabupaten Sumbawa Barat umumnya. Karenanya perusahaan harus memiliki kesadaran dalam menyusun laporan dokumen lingkungan hidup.
Peserta Bimtek penyusunan laporan dokumen ligkungan hidup ini adalah perusahaan, instansi atau unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan berdampak pada lingkungan hidup seperti perusahaan tambang, tambak, hotel, rumah sakit, puskesmas, PLN, dealer dan lainnya di KSB. Sementara pemateri Bimtek ini adalah Kepala Bidang Amdal dan PPKL DLHK Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Ir Nyoman Sudarma, MM dan perwakilan DLH KSB. **/Adv