Taliwang, – Informasi tentang kebijakan managemen PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), akan melakukan pembayaran pesangon bagi karyawan penerima program Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) secara cicil, sudah diklarifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Hal itu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan secara tekhnis atas kebijakan tersebut.
H Abdul Hamid MPd selaku kepala Disnakertrans kepada sejumlah wartawan mengatakan, hasil klarifikasi yang dilakukan dengan penanggung jawab perusahaan, jika pembayaran cicil yang dilakukan tidak merugikan karyawan itu sendiri, karena tidak semua karyawan yang diberlakukan pembayaran cicil. “Pembayaran bertahap (Cicil, red), hanya kepada karyawan yang masih bakal kembali bekerja sebagai karyawan, meskipun pada perusahaan mitra (Macmahon), sementara yang sudah tidak lagi bekerja tetap menerima seluruh haknya,” katanya.
Masih keterangan H Hamid, pemberlakuan kebijakan itu justru memberikan kepastian kepada karyawan itu sendiri, sebab, pasca perusahaan mengumumkan akan melakukan pengurangan karyawan, tidak sedikit dari pekerja kebingungan dengan peluang kerja berikutnya, sehingga pemerintah mendesak managamen perusahaan untuk tetap memberikan kesempatan kerja. “Kebijakan yang dilakukan termasuk opsi terbaik,” lanjutnya.
Indikator lain sehingga meyakini bahwa itu adalah opsi terbaik, bagi karyawan yang akan kembali memiliki kesempatan kerja, akan dibayarkan sebesar 60 persen pertama. Uang pesangon yang diterima itu tidak ada pemotongan apapun. Untuk pinjaman atau sejenisnya melalui koperasi Katala, pemotongan uang kesehatan akan dilakukan pada pembayaran tahap berikutnya. “Saya memiliki keyakinan bahwa kebijakan ini cukup baik untuk karyawan,” katanya.
Disampaikan H Hamid, perusahaan bisa saja membayar seluruh hak karyawan, namun mereka (Karyawan, red), tidak lagi memiliki kesempatan kerja kembali atau perusahaan lepas tanggung jawab terhadap mantan karyawannya itu, terus akan langsung dilakukan pemotongan uang pinjaman lainnya, sehingga yang diterima tidak beda jauh dari 60 persen itu sendiri. “Pemerintah KSB pada awalnya mendesak perusahaan untuk membayar secara utuh seluruh hak pesangon itu, namun setelah mendapatkan penjelasan secara rinci, dan diberikan kepastian akan kembali direkrut oleh Macmahon, sehingga menyetujui kebijakan perusahaan itu, mengingat karyawan tidak akan dirugikan,” timpalnya.
Sebagai catatan penting yang perlu kita ketahui bersama, penerapan pola pembayaran secara bertahap itu sendiri, tidak melanggar aturan yang berlaku, jadi secara normatif tidak ada yang dilanggar, karena hak pesangon itu sendiri tetap diterima secara utuh. “Mantan karyawan ini akan menerima uang pesangon cukup besar tanpa ada pemotongan apapun, kemudian kembali memiliki kesempatan bekerja, jadi opsi itu diyakini akan diterima juga oleh seluruh karyawan,” bebernya.
H Hamid tidak membantah, jika dirinya juga sempat keberatan dengan rencana pembayaran secara bertahap itu, tetapi setelah mendapatkan keterangan, termasuk penyampaikan bahwa kebijakan itu sebagai upaya merespon keinginan pemerintah KSB, agar karyawan penerima RTK tidak dibuat mengambang.
Disampaikan juga bahwa pembayaran sebesar 60 persen akan mulai dibayarkan pada November 2017 mendatang, sementara sisa dari pesangon itu dibayarkan pada tahun 2018 dan 2019. **/adv