Taliwang, – Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tetap optimis dapat menjadi salah satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada tahun 2019 mendatang.
Andi Laweng MH selaku ketua DPP PKPI NTB yang dikonfirmasi media ini mengakui, jika PKPI termasuk salah satu parpol yang dinyatakan belum lengkap atau masih harus melakukan pembenahan administrasi sesuai yang disyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “PKPI bukan tidak bisa menjadi peserta pemilu,” timpalnya.
Politisi asal Kertasari ini tidak membantah, jika dirinya cukup kaget dengan pengumuman awal dari pihak KPU pusat, namun setelah melakukan koordinasi, terutama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, dirinya baru mengetahui apa yang menjadi dasar, sehingga PKPI belum dinyatakan lengkap. “Dokumennya masih harus dilengkapi, jadi bukan langsung dinyatakan tidak bisa menjadi peserta pemilu,” lanjutnya.
Terkait dengan informasi itu sendiri, Andi Laweng berharap kepada semua pengurus, kader dan simpatisan untuk tidak berspekulasi atau merasa kecewa, apalagi sampai pindah pada partai lain. “Saya memang sudah banyak menerima konfirmasi dari para kader, terutama simpatisan soal langkah politik mereka, namun setelah diberikan pemahaman dan penjelasan sesuai informasi yang diterima, persoalan itu tidak lagi mengkhawatirkan bagi dirinya,” katanya.
Dikesempatan itu dibeberkan juga, jika tahapan selanjutnya yang akan dilalui adalah penelitian administrasi yang akan berlangsung pada 17 Oktober – 15 November 2017, sehari setelah itu akan disampaikan hasil penelitian administrasinya. Selanjutnya, pada 18 November – 1 Desember 2017 merupakan waktu perbaikan administrasi oleh masing-masing parpol dan dilanjutkan pada 2-11 Desember 2017 untuk penelitian administrasi hasil perbaikan.
Pada 12-15 Desember 2017, merupakan jadwal Penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada KPU Provinsi, 12-14 Desember 2017 adalah penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada pimpinan parpol tingkat pusat. “Mulai 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018, akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol yang dilanjutkan pada 4-6 Januari 2018 untuk penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan parpol,” urainya.
Pada 7-20 Januari 2018 adalah tahapan perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual, lalu pada 21 Januari-3 Februari 2018 masuk tahapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota hasil perbaikan, kemudian penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi. “17 Februari 2018 adalah penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu 2019, kemudian sehari berikutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut yang dilanjutkan dengan pengumuman sebagai peserta Pemilu 2019, jadi keputusan akhir setelah seluruh tahapan tersebut,” tegasnya. **