Komisi II akan Gelar RDP Bahas Bariri Nelayan

Taliwang, – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), selaku leading sektor atau penanggung jawab program Bariri Nelayan.

Keinginan untuk melaksanakan RDP, lantaran komisi II mendapat informasi, jika progres dari Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) itu belum signifikan, atau masih pada kisaran 65 persen. “Kami dapat informasi masih cukup minim progresnya, jadi harus didengar penjelangan tekhnis dari Dinas terkait,” kata sekretaris komisi II DPRD KSB, Abidin Nasar SP, kepada media ini kemarin.

Diingatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, limit waktu tahun 2017 ini sudah tersisa dua bulan, jadi akan sulit bisa dirampungkan program tersebut, kalau pihak DKP selaku penanggung jawab program tidak serius menuntaskannya. “Saat ini kami belum tahu persis kendalanya, jadi harus didengar langsung keterangan melalui RDP nantinya,” timpalnya.

Masih keterangan Abidin sapaan akrabnya, jika memang benar kendala besarnya adalah pembukaan rekening sebesar 10 persen dari nilai bantuan, maka dirinya akan ragu bisa dituntaskan program tersebut, sehingga perlu dibahas secara bersama-sama terkait langkah untuk solusinya. “RDP yang diusulkan itu untuk mencari solusi, bukan mengadili atau momen menyalahkan DKP selaku pelaksana program,” terangnya.

Dikesempatan itu Abidin juga mengatakan, bahwa rencana pelibatan pengusaha sebagai pemodal atau pemberi pinjaman kepada nelayan untuk mendapatkan dana yang dijadikan tabungan awal sebesar 10 persen perlu dikaji lebih mendalam, karena jangan sampai kebijakan itu akan memposisikan nelayan sebagai kreditur lemah, sehingga nelayan akan semakin “tertindas” nantinya.

Termasuk dengan menggandeng koperasi, mengingat tidak sedikit koperasi yang menjalankan kegiatan layaknya “BANK RONTOK” atau kredit dengan bunga tinggi. “Jangan sampai pola ini menghidupkan “monopoli” dengan keharusan nelayan menjual hasilnya ke pengusaha atau koperasi, sehingga tidak berlaku harga pasar,” katanya.

Diakhir keterangannya, Abidin merasa khawatir bahwa program yang dilaksanakan itu tidak bisa dirasakan oleh masyarakat miskin, lantaran syarat yang ditetapkan itu tidak bisa dituruti. “Jangan sampai target penyaluran 100 persen memaksa SKPD tekhnis memberikan bantuan yang tertuang dalam PDPGR kepada yang bukan masyarakat miskin,” ungkapnya, sambil berjanji akan melakukan pengecekan lapangan terhadap realisasi program tersebut. **