Taliwang, – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), telah selesai melaksanakan pertemuan untuk membahas rancangan besarnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk diterapkan pada tahun 2018 mendatang di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dimana disepakati sebesar Rp. 2 juta.
Usulan itu sendiri telah disampaikan kepada pimpinan daerah untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Jika nominal itu disetujui, maka pimpinan daerah dapat menindaklanjuti dengan melayangkan surat permohonan penetapan UMK kepada pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), karena Gubernur yang akan menetapkan sebagai UMK.
“Usulan secara resmi telah disampaikan kepada Bupati KSB, jadi saat ini menunggu analisa dan kajian pada beberapa aspek oleh pimpinan daerah, karena memang diberikan hak dan kewenangan untuk hal itu, jadi rancangan besarnya UMK itu belum bisa dipastikan sebesar Rp. 2 juta,” kata H Abdul Hamid Mpd selaku kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya.
Masih keterangan H Hamid, meskipun rancangan besaran UMK tetap menunggu hasil analisa dan kajian dari pimpinan daerah, namun dirinya sangat yakin bahwa nominal itu akan disetujui, karena dirinya sudah mendengar pengakuan Bupati KSB, jika tambahan UMK itu sendiri sangat proporsional, apalagi sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan sampai tahun 2019 mendatang. “Kemungkinan besar Bupati KSB akan setuju dengan nominal Rp. 2 Juta untuk UMK tahun mendatang,” tuturnya.
Jika Bupati KSB bersepakat dengan nominal tersebut, maka dalam waktu dekat akan langsung melayangkan surat permohonan penetapan UMK kepada pemerintah Provinsi, sehingga ada kemungkinan bahwa 20 November mendatang, sudah ada penetapan UMK dari Gubernur NTB. “Semoga bisa lebih cepat mendapatkan keputusan penetapan UMK, karena tugas lanjutan dari kami adalah melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan,” akunya.
Ditambahkan Drs Zainuddin MM selaku kabid pengawasan dan hubungan industrial pada Disnakertrans KSB, jika nominal Rp. 2 juta ditetapkan sebagai UMK, maka peningkatan UMK sebesar 11,96 persen dari tahun sebelumnya dengan nominal Rp. 1.786.300. “Kalau UMK ditetapkan sebesar Rp. 2 juta, maka ada kemungkinan bahwa KSB kembali menetapkan UMK tertinggi di NTB,” terangnya.
Zainuddin mengaku wajar kalau terjadi peningkatan UMK untuk tahun mendatang, lantaran ada beberapa pertimbangan yang bisa menjadi dasarnya, seperti tingkat kemiskinan dan persoalan inflasi. “Pada prinsipnya harus ada peningkatan UMK, jika dasar pertimbangannya adalah tingkat kemiskinan dan inflasi. Hal itu sendiri pernah disampaikan langsung oleh pihak Badan Pusat Statistik (BPS), saat ikut dalam pembahasan UMK beberapa waktu lalu,” urainya lagi. **