Taliwang, – Tim yang akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), yang telah dibentuk pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diminta untuk mendatangi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), disaat waktu shalat Duhur dan Ashar, karena merupakan waktu kerja bagi aparatur yang berada dalam lingkup Kemutar Telu Center (KTC).
Mendatangi SKPD disaat waktu shalat diminta mulai dilakukan pada Senin 6/11 (hari ini, red). Bagi yang kedapatan tidak ikut shalat berjamaah, tidak perlu diberikan kebijakan atau sekedar peringatan, tetapi dapat langsung diberikan sanksi. “Saya minta tim yang telah dibentuk itu mulai melakukan sidak di SKPD,” tegas Wabup KSB, Fud Syaifuddin ST.
Masih keterangan Wabup, dirinya akan meminta informasi dari tim sidak, tentang siapa saja aparatur yang masih membangkang atau tidak melaksanakan shalat berjamaah yang merupakan jam kerja tersebut. “Saya tidak mau memberikan kebijakan bagi yang melanggar, karena sudah terlalu sering diberikan peringatan, bahwa melaksanakan shalat berjamaah merupakan bagian dari melaksanakan pekerjaan wajib,” timpalnya.
Wabup menegaskan, keharusan untuk melaksanakan sholat berjamaah di Masjid Agung Darussalam bagi aparatur (khususnya laki-laki) yang bekerja di kompleks KTC, merupakan upaya pimpinan daerah untuk mengajak aparatur berubah menjadi lebih baik, dalam kedisiplinan dan etos kerja, sehingga bisa berimbas positif dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum, jika kaum itu tidak bisa merubah nasibnya sendiri. Kewajiban sholat berjamaah dan disiplin kerja yang kita terapkan merupakan ikhtiar untuk mencapai perubahan itu,” urainya, sembari mengutip salah satu ayat Al Qur’an.
Pada kesempatan tersebut, wabup juga mengungkapkan kekecewaannya atas masih adanya aparatur yang enggan ikut sholat berjamaah dan tidak disiplin dengan jam kerja. Padahal pimpinan daerah telah menerapkan berbagai strategi agar masjid selalu ramai ketika waktu sholat tiba, termasuk dengan mewajibkan absensi dibawa ke masjid dan diisi usai sholat berjamaah.
Ia juga mengingatkan para aparatur, baik yang berstatus sebagai ASN maupun tenaga sukarela dan tenaga kontrak, untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja. Termasuk melaksanakan kewajiban untuk sholat berjamaah di masjid ketika waktu dzuhur dan ashar. “Bagi tenaga kontrak dan sukarela yang tidak disiplin, pimoinan daerah bisa memindahkan atau memecat. Begitu juga ASN, ingat sumpah saat diangkat untuk memberikann pengabdian terbaik. Para kepala SKPD sebagai pemimpin juga harus proaktif dalam mengkoordinir dan mengawasi bawahannya,” ancamnya. **