Taliwang, – Panitia Seleksi (Pansel) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah mencapai 35 orang. Jumlah itu sendiri masih tergolong minim, mengingat jumlah jabatan yang masuk daftar seleksi sebanyak 10 jabatan eselon II.
Jabatan yang sangat diminati sebagai pilihan adalah staf ahli bupati bidang ekonomi pembangunan dan keuangan, dimana tercatat ada 14 pelamar, kemudian jabatan sebagai sekretaris DPRD KSB yang dilamar 14 pelamar. lamaran terbanyak selanjutkan adalah jabatan sebagai kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (DPPKBP3A) sebanyak 13 pelamar.
Sementara pelamar kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebanyak 8 pelamar, sedangkan pelamar kepala Badan Pendapatan dan Asset Daerah (BPAD) sebanyak 7 pelamar, kemudian ada 9 lamaran sebagai calon kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), lalu ada 7 lamaran sebagai kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak), untuk kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPP), serta sebagai kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan paling sedikit pelamar pada jabatan kepala Dinas Kesehatan, masing-masing ada 6 pelamar.
Meskipun jumlah pelamar sudah mencapai 35 orang, namun masih dianggap sangat minim, mengingat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kriteria atau memenuhi syarat menduduki jabatan eselon II tidak sedikit. “Kalau dilihat dari syarat yang ditetapkan, maka ASN yang harusnya melamar membludak,” kata H Abdul Malik Nurdin, S.Sos, Msi selaku kepala sekretariat Pansel.
Dibeberkan H Malik Nurdin, syarat untuk mengikuti seleksi itu adalah, harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup KSB, berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada tanggal 1 Januari 2018, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator paling singkat 2 tahun, berpangkat serendah-rendahnya pembina golongan IV/a.
Syarat selanjutnya adalah sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil uji kesehatan dan kejiwaan dari tim penguji kesehatan dan dokter jiwa pada rumah sakit pemerintah, serta tidak mengkonsumsi narkoba, penilaian prestasi kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, memiliki sertifikat Diklatpim IV atau tingkat III, tidak pernah dijatuhi hukum disiplin, memiliki kompetensi tekhnis, manajerial, cultural pada jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. **