Taliwang, – Laporan yang disampaikan karyawan PT Brantas, selaku perusahaan yang sedang melaksanakan aktifitas pembangunan bendungan bintang bano, belum ada kontrak kerja secara tertulis telah disikapi serius oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), bahkan kedua belah pihak telah dipertemukan untuk membahas solusi apa solusi dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Dalam pertemuan yang pernah digelar itu, disepakati bahwa penanda tanganan kontrak kerja akan dirampungkan dalam sepekan atau batas terakhir waktunya pada Senin 6/11 kemarin. “Saya berharap penanda tanganan kontrak kerja sudah bisa dilakukan, jadi kasus itu dianggap berakhir,” kata Tohiruddin SH selaku mediator tenaga kerja perwakilan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Masih keterangan Tohir yang juga kasus hubungan industrial pada Disnakertrans KSB, pihaknya belum mendapatkan informasi terakhir, apakah kontrak kerja itu sudah ditanda tangani serta salinannya telah diterima oleh semua tenaga kerja. “Kami belum mendapatkan laporan dari dua pihak. Besar kemungkinan sudah tidak ada masalah atau tuntas,” lanjutnya.
Keyakinan Tohir bahwa persoalan itu sudah selesai, mengingat para pekerja yang menjadi pelapor dalam kasus, tidak memberikan konfirmasi atau protes dengan batas waktu tersebut. “Kalau memang kontrak kerja belum diterima, pasti para pekerja sudah mendatangi Disnakertrans untuk kembali mendesak, agar meminta pertanggung jawab perusahaan, mengingat batas waktu sepekan sudah berakhir,” tuturnya.
Jika persoalan itu sudah selesai, Tohir sangat berharap kepada pihak managemen, agar memberikan laporan atau setidaknya salinan dari kontrak kerja itu dijadikan laporan kepada Disnakertrans, karena tanpa ada laporan tersebut, maka pihak Disnakertrans menganggap bahwa kasus itu belum tuntas. “Saya akan berkomunikasi dengan perwakilan perusahaan untuk mendapat informasi atau perkembangan kasus tersebut, termasuk untuk meminta diberikan laporan,” katanya.
Dikesempatan itu Tohir juga sempat mengatakan, meskipun kontrak kerja secara formal belum ada, namun pihak perusahaa sudah melaksanakan seluruh isi dalam kontrak dimaksud, termasuk gaji yang menjadi hak karyawan, tetapi salah satu syarat formil itu sendiri memang harus tertuang dalam kontrak kerja. “Sebenarnya perusahaan sudah melaksanakan seluruh yang tertuang dalam kontrak kerja, meskipun belum ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan, namun syarat formal atau dokumen tetap dibutuhkan,” bebernya.
Jika diketahui bahwa persoalan itu belum bisa dituntaskan, Tohir memastikan bahwa Disnakertrans akan mengambil sikap keras dan tegas, karena batas toleransi yang diberikan sudah berakhir. **