Taliwang, – Usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) tentang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2018 mendatang disetujui Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), bahkan telah ditindaklanjuti dengan mengajukan usulan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui surat bernomor 560/1386/Nakertrans/XI/2017.
Dalam surat yang ditanda tangani Dr Ir H W Musyafirin MM selaku Bupati KSB itu menegaskan, jika UMK KSB untuk tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 11,96 persen, dimana pada tahun sebelumnya UMK diterapkan sebesar Rp. 1.783.000, sementara usulan untuk tahun 2018 sebesar Rp. 2 juta.
Alasan lain yang menjadi pijakan sehingga usulan sebesar Rp. 2 juta disetujui adalah, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan juga sebesar Rp. 2 juta, sehingga UMK yang akan mulai diterapkan nanti sebesar KHL itu sendiri, terus pertimbangan lainnya adalah inflasi dalam perhitungan sebesar 3,72 persen, lalu pertumbuhan Produk Domestik Bruto sebesar 4,99 persen.
Tohiruddin SH selaku mediator tenaga kerja yang dikonfirmasi mengakui, jika pihaknya sudah mendapat salinan surat keputusan Bupati KSB tentang persetujuan atas usulan DPK terhadap besaran UMK. “Surat sudah kami terima, jadi tinggal disampaikan kepada pemerintah Provinsi NTB, agar dibahas dan dijadikan dasar bagi Gubernur untuk menetapkan sebagai UMK untuk tahun 2018,” katanya.
Masih keterangan Tohir yang juga kasi Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu, surat keputusan Bupati KSB tidak akan dikirim, tetapi bakal diantar langsung dan dikawal prosesnya, sehingga bisa lebih cepat untuk penetapannya. “Kemungkinan besar saya akan mengantar langsung, karena sudah diperintahkan oleh pimpinan,” akunya.
Harapan besar dari mengawal proses untuk penerbitan keputusan UMK ini adalah, Disnakertrans berharap bisa jadi kado bagi seluruh pekerja disaat menyambut Hari Lahir (Harla) KSB. “Kami akan berupaya mengawal terus, sehingga bisa ditetapkan sebagai UMK yang dapat diumumkan saat puncak perayaan Harla pada 20 November mendatang,” tuturnya. **