Taliwang, – Perusahaan yang menjadi mitra pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang diberikan kepercayaan untuk mengelola dan menggunakan dana pengaman Harga Dasar Gabah (HDG), sudah mulai melakukan pengembalian, bahkan saat ini sudah mencapai Rp. 1,770 miliar.
“Progresnya sangat bagus, dimana dari total keseluruhannya sebanyak Rp. 2,350 miliar, tinggal Rp. 580 juta yang belum masuk rekening daerah, atau ada 2 perusahaan saja yang belum mulai melakukan pengembalian,” tegas Firmansyah SIp, MM, selaku kabid Koperasi pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) KSB.
Dibeberkan Firman, perusahaan yang belum melakukan pengembalian itu adalah, UD Dynar yang berada di Kelurahan Menala, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 300 juta, serta Koperasi Unit Desa (KUD) Kota Baru, dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 150 juta. “Sementara untuk UD Mandiri baru melakukan pengembalian sebesar Rp. 100 juta, sementara pinjaman Rp. 200 juta, begitu juga dengan UD. Rizki yang memiliki pinjaman Rp. 300 juta, namun baru dikembalikan sebesar Rp. 270 juta,” terangnya.
Meskipun progresnya sangat bagus, namun Koperindag tetap melayangkan surat yang ditujukan kepada yang belum lunas, untuk mengingatkan bahwa batas akhir pengembalian sebelum 31 November 2017 mendatang. Hal itu sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangan bersama. “Semoga dalam waktu dekat bisa terbayarkan semuanya,” harapnya.
Dikesempatan itu Firman juga merasa yakin bahwa seluruh dana pengaman HDG akan segera masuk dalam rekening daerah, karena dari semua mitra itu sendiri, telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan sebelum batas waktu yang ditetapkan. “Hasil komunikasi yang telah saya lakukan, semuanya memberikan komitmen akan segera melunasi dana pengaman HDG yang dikelola, bahkan semuanya memastikan pengembalian itu sebelum jatuh tempo yang ditetapkan,” tandasnya.
Sebagai informasi yang perlu diketahui oleh para penerima dana pengaman HDG tersebut. jika pemerintah KSB akan kembali mengucurkan anggaran serupa pada tahun mendatang. Bagi yang komit melakukan pengembalian sebelum batas waktu yang ditetapkan, akan menjadi pertimbangan khusus untuk dipercayakan kembali pada anggaran berikutnya. “Pasti akan diberikan kepercayaan lagi, jika komit membayar kembali sebelum jatuh tempo,” janjinya. **