Taliwang, – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan diterapkan pada Januari 2018 khusus Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), padahal surat permohonan telah dilayangkan beberapa pekan lalu.
Meskipun belum mengantongi SK, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah melakukan konfirmasi awal dengan sejumlah perusahaan, bahwa UMK untuk tahun 2018 sebesar Rp. 2 juta. “Surat permohonan tentang besaran UMK yang ditanda tangani Bupati KSB, telah dijadikan dasar awal untuk mengingatkan perusahaan, jika akan ada kenaikan UMK,” kata Drs Zainuddin Har, MM selaku kabih pengawasan dan hubungan industrial, pada Disnakertrans KSB.
Diingatkan Zainuddin, pihaknya memang sengaja lebih awal menyampaikan pemberitahuan kepada beberapa perusahaan, agar dapat mempersiapkan administrasi keuangan tentang adanya tambahan pendapatan bagi para karyawan itu sendiri. “Kami tidak ingin perusahaan beralasan tidak tahu tentang adanya perubahan UMK, jadi tidak salah kalau lebih awal kami sosialisasikan,” lanjutnya.
Pertimbangan lain yang membuat Disnakertrans lebih cepat melakukan sosialisasi, usulan besar UMK sangat representatif dan sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan sebesar Rp. 2 juta. “Biasanya Gubernur selalu menyetujui setiap usulan UMK, karena memang dasar pertimbangan untuk pengusulan UMK sesuai dengan regulasi yang ada,” timpalnya.
Zainuddin berharap keputusan resmi dari Gubernur NTB tentang besar UMK dapat diterima dalam pekan ini, agar sosialisasi kepada seluruh perusahaan bisa lebih dimaksimalkan. “Untuk memaksimalkan sosialisasi, kami telah memiliki email dari seluruh perusahaan, agar bisa langsung disampaikan melalui email keputusan Gubernur tersebut,” akunya.
Terkait dengan akan melakukan sosialisasi terbuka, dengan cara mengundang perwakilan perusahaan dan serikat pekerja, Zainuddin tidak bisa memberikan kepastian, karena masih menunggu SK penetapan UMK itu sendiri. “Kalau memungkinkan bisa jadi kami akan melakukan sosialisasi terbuka, seperti yang pernah dilaksanakan sebelumnya,” tandasnya.
Agar keputusan tentang SK UMK tidak berlarut, kemungkinan pihak Disnakertrans akan mendatangi pemerintah provinsi. “Mungkin dalam pekan ini, akan ada yang diutus untuk menjemput SK tersebut, atau setidaknya dapat segera mengetahui tentang proses penerbitan SK tentang UMK tersebut,” ucapnya. **