Diskoperindag Evaluasi Program Bariri UMKM Bersama Agen PDPGR

Taliwang, – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), selaku penanggung jawab program kartu Bariri UMKM yang merupakan salah satu Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR), menggelar evaluasi bersama agen PDPGR terhadap penerapan program.

Dalam acara yang dihadiri langsung Kepala Diskoperindag, Ir Amin Sudiono MM itu berjalan cukup alot, mengingat para agen mempertanyakan beberapa hal kritis, termasuk sikap yang harus dilakukan para agen, terhadap penerima bantuan yang ditengarai tidak melaksanakan tanggung jawab atau membayar cicilan terhadap bantuan yang diterima, sesuai regulasi dan kesepakatan yang dibangun.

Pertanyaan lain yang mengemuka adalah, para agen terpaksa tetap memberikan bantuan UMKM terhadap masyarakat miskin yang diketahui telah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sementara penetapan saat sosialisasi awal, jika bantuan yang diberikan tidak boleh dobel atau yang sudah menerima bantuan tetap diberikan.

Terhadap beberapa pertanyaan itu, Dion sapaan akrab kepala Diskoperindag KSB itu menegaskan, jika bantuan yang diberikan apalagi calon penerima itu sendiri telah memiliki rekening, mengingat bantuan itu wajib dikembalikan sampai berjumlah 150 persen, “Kami percaya kepada para agen memiliki inovasi untuk terus mendorong penerima bantuan agar tetap melakukan pembayaran secara rutin sesuai perjanjian yang ditanda tangani bersama, apalagi setelah mencapai 150 persen dana itu akan dikembalikan kepada masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

Dikesempatan itu Dion juga mengingatkan bahwa bantuan yang diberikan kepada masyarakat itu tidak bisa diseret pada proses hukum. Hal itu yang menjadi pijakan pemerintah tidak sampai mencantumkan sanksi dalam perjanjian yang ditanda tangani bersama. “Kita sebagai penanggung jawab program memang diancam pidana, jika salah dalam melaksanakan program tersebut, sementara penerima bantuan tidak bisa dikenai sanksi pidana, namun kalau tidak taat dengan perjanjian bisa dikenakan sanksi sosial atau ancaman tidak diberikan kepercayaan lagi pada program tahun mendatang,” lanjutnya.

Dion juga memastikan jika tidak menjadi masalah, jika yang diberikan bantuan usaha mikro adalah masyarakat miskin yang sudah menerima bantuan lainnya. “Yang tidak boleh menerima program Bariri mikro adalah masyarakat yang sudah menerima program bariri lainnya, seperti bariri tani, bariri ternak, namun bagi yang menerima program Pariri, dapat diberikan bantuan bariri UMKM,” ucapnya, sambil menegaskan bahwa penerima Bariri boleh menerima program Pariri, begitu juga sebaliknya.

Sementara Apriadi SE selaku Kasi UMKM yang ikut dalam pertemuan itu menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan itu merupakan bagian dari evaluasi secara menyeluruh program Bariri UMKM, termasuk bimbingan tekhnis peningkatan kapasitas agen PDPGR. **