Taliwang, – Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2017, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) telah menyiapkan 3 unit bus sekolah yang akan melayani pelajar pada kecamatan Taliwang, kecamatan Brang Ene dan kecamatan Poto Tano sampai kecamatan Seteluk. Kendaraan khusus itu direncanakan mulai beroperasi pada 20 Januari mendatang atau dilaunching saat apel syukur pertama tahun 2018.
Agus, Spd MM selaku kabid pembinaan pendidilan dasar pada Dikpora Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dikonfirmasi media ini Selasa 2/1 kemarin menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan draf keputusan Bupati KSB yang akab dijadikan pijakan dalam penetapan lokasi operasional bus sekolah. “Kami merencanakan bisa dioperasikan saat apel syukur, jadi sekarang sedang mempercepat perampungan draf keputusan Bupati,” tandasnya.
Terkait dengan areal operasional bus sekolah juga masih dalam perencanaan Dikpora, jadi bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan pimpinan daerah dengan melihat skala perioritas dan kebutuhan pelajar. “Kepastian mulai beroperasi kita tunggu keputusan pimpinan daerah termasuk lokasi pemanfaatannya,” lanjutnya.
Dibeberkan Agus soal rencana penempatan bus sekolah, untuk kecamatan Brang Ene direncanakan mengangkut pelajar dari Fajar menuju Desa Mura, sementara jalur kecamatan Taliwang dari Kelurahan Telaga Bertong sampai masuk kota menuju Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN). Sedangkan satu unit lagi akan mengangkut pelajar dari DesaTano kecamatan Poto Tano menuju Desa Merara kecamatan Seteluk. “Draf penetapan lokasi itu sesuai dengan perencanaan awal saat pengusulan anggaran,” urainya.
Agus juga memastikan bahwa operasional kendaraan tetap dibawah kendali langsung Dikpora, karena telah disiapkan anggaran untuk biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk biaya bagi yang akan dipercaya sebagai supir bus sekolah tersebut. “Pelajar yang memanfaatkan bus sekolah tidak boleh dipungut biaya apapun atau gratis, jadi Dikpora harus menyiapkan anggaran untuk BBM dan honor bagi supir,” tandasnya.
Sebagai catatan penting yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat, terutama yang menjadi wali murid jika saat bus sekolah mulai beroperasi, maka harus melarang anaknya menggunakan kendaraan sendiri saat bersekolah, karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan. “Nanti tidak boleh lagi ada pelajar yang menggunakan kendaraan sendiri saat kesekolah,” ucapnya. **