Taliwang, – Semua aparatur lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berkantor dalam areal Kemutar Telu Center (KTC), wajib untuk melakukan absen sidik jari saat waktu shalat Duhur dan Shalat Asar di Masjid Agung Darusallam.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada awal tahun 2018 itu, untuk mendorong semua aparatur melaksanakan shalat berjamaah. Hal itu sendiri sudah mulai terlihat dengan jumlah jamaah masjid yang cukup membludak, sehingga absen sidik jari yang disiapkan sebanyak 6 unit harus dilakukan penambahan jumlahnya, agar tidak terjadi antrean panjang bagi aparatur yang akan melakukan absensi.
“Saya sudah diperintahkan oleh Bupati untuk menambah jumlah absen, jadi khusus dalam lingkup Masjid Agung akan disiapkan absen sidik jari sebanyak 10 unit, sehingga pegawai tidak perlu antrean lagi saya akan melakukan kewajiban sebagai tanda kehadiran di lingkup Masjid,” kata H Abdul Malik Nurdin S.Sos, MSi selaku kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), saat dikonfirmasi media ini dihalaman Masjid Agung pada Kamis, 4/1 kemarin.
Disampaikan H Malik sapaannya, kebijakan pimpinan daerah untuk absensi dilingkungan Masjid wajib dilaksanakan oleh seluruh aparatur, karena akan berdampak pada tambahan penghasilan nantinya. “Aturan sudah jelas, jika ada aparatur yang tidak melakukan absensi dalam lingkup Masjid itu, akan dilakukan pemotongan terhadap tambahan penghasilan atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), termasuk sanksi lain sesuai dengan aturan yang berlaku,” ancamnya.
Dikesempatan itu H Malik tidak membantah jika ada beberapa SKPD yang mendapat pemberlakuan khusus soal absen dalam lingkup Masjid Agung, yaitu SKPD yang memberikan pelayanan tanpa melihat waktu kerja, namun tetap diwajibkan absen sidik jari yang berada dalam lingkungan kantornya.
Selain kebijakan wajib absen dilingkungan Masjid, pemerintah KSB juga melarang pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan izin bagi bawahannya meninggalkan areal perkantoran sebelum jam 10 pagi. Hal itu untuk mengantisipasi terganggunya pelayanan kepada masyarakat, termasuk sebagai solusi tentang adanya laporan masyarakat jika aparatur jarang berada dalam lingkungan kerja atau hanya wajib absen saja. “Hasil evaluasi tahun 2017, jika jumlah izin meninggalkan kantor cukup banyak,” bebernya.
Hal penting lain yang perlu diketahui oleh seluruh aparatur, izin meninggalkan kantor hanya bisa 2 kali dalam sebulan, sehingga tidak akan ada lagi aparatur yang cukup sering meninggal lingkungan kerja. “Saat ini memang sedang disosialisasikan kepada semua aparatur, terutama kepada para pimpinam SKPD, agar bisa disampaikan kepada seluruh aparatur dalam lingkungannya masing-masing,” lanjutnya. **