Taliwang, – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada Senin 22/1 kemarin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk membahas persoalan persiapan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2018.
Dalam pertemuan itu ketua komisi II DPRD KSB, Aheruddin Sidik SE, ME mengawali dengan mengajukan pertanyaan soal sudah sejauhmana persiapan DPMD, terutama soal jadwal pelaksanaannya dan berbagai perubahan regulasi. “Saya memang sengaja untuk menyampaikan pertanyaan soal kesiapan pada awal pertemuan, karena RDP itu sendiri untuk menyamakan persepsi dan cara bersama menanggulangi persoalan jika memang ada,” katanya.
Dikesempatan itu pihak komisi II mendapatkan keterangan bahwa DPMD sudah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Pilkades serentak, bahkan sudah menetapkan jadwal pelaksanaan pada Oktober mendatang. “Sebagai informasi yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat, jika akan ada pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2018 dan direncanakan pada bulan Oktober dengan jumlah 18 Desa,” bebernya.
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu mengakui, jika sudah mendapatkan mengakuan juga soal regulasinya, terutama yang berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana calon kepala desa bisa berasal dari luar wilayah yang melaksanakan Pilkades, “Tahapannya sudah mulai disusun, termasuk perubahan Perda tentang Pilkades tentang bolehnya calon berasal dari luar desa yang melaksanakan Pilkades. Ini juga yang kami dorong untuk segera dituntaskan,” paparnya.
Selain terkait pilkades, Komisi II juga meminta penjelasan DPMD terkait pelaporan dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Dimana informasi yang diterima bahwa masih ada 19 desa yang tengah menuntaskan penyusunan laporan akhir, sehingga komisi II mendorong untuk didampingi terus dan pada bulan ini bisa dituntaskan. “Kami minta soal pelaporan DD harus menjadi perhatian serius, agar tidak terjadi lagi seperti tahun kemarin. Dimana, keterlambatan pelaporan akhir ini berimbas kepada desa itu sendiri,” timpalnya.
Komisi II juga mendesak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk melakukan pendampingan, termasuk pemerintah Kecamatan agar tidak membiarkan pemerintah Desa kesulitan dalam penyusunan laporannya. “Dalam pertemuan itu komisi II memberikan apresiasi bagi pemerintah desa yang sudah menyelesaikan laporan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan semoga bisa lebih cepat pencairan dana tahap pertama tahun 2018,” harapnya. **