Taliwang, – Warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang belum melakukan perekaman data diri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil), terancam hilang hak pilih saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.
Ketegasan itu disampaikan Khairuddin ST selaku komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), lantaran mendapat informasi dan data awal, jika ada sekitar 1.758 orang warga KSB yang belum melakukan perekaman data diri. “Warga yang belum melakukan perekaman data diri tidak akan dilakukan verifikasi faktual atau pendataan sebagai calon pemilih. Jika tidak terdata sama halnya dicoret atau tidak diberikan hak untuk memilih,” timpalnya.
Diingatkan Heru sapaan akrabnya, ancaman hilang hak suara itu mengacu pada surat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor 60/PL.03.1-50/01/KPU/2018 perihal, gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serentak. “Pada poin 9 disampaikan, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) menemui pemilih yang sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan, PPDP tidak mendaftar pemilih bersangkutan dan menyarankan pemilih tersebut untuk mengurus administrasi kependudukan di Didukcapil setempat agar didaftar dalam daftar pemilih,” terangnya.
Agar seluruh masyarakat KSB dapat memberikan hak suara, Heru berharap kepada pimpinan daerah untuk memberikan instruksi khusus kepada Didukcapil, termasuk pemerintah Desa agar lebih maksimal melakukan sosialisasi wajib melakukan perekaman data diri. Hal itu bukan sekedar untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada, tetapi juga untuk merampungkan sistem administrasi kependudukan. “Dibutuhkan kerjasama yang cepat untuk menyelesaikan urusan kependudukan ini, karena kita semua tidak ingin ada warga yang hilang hak pilihnya,” tuturnya.
Sesuai data yang diterima media ini, rincian warga yang belum melakukan perekaman adalah, kecamatan Jereweh sebanyak 120 orang, kecamatan Taliwang terdapat 682 orang, kecamatan Seteluk ada 314 orang, kecamatan Sekongkang ada 53 orang, kecamatan Brang Rea ada 102 orang, kecamatan Poto Tano sisa 3 orang, kecamatan Brang Ene ada 53 dan kecamatan Maluk ada 431 orang.
Sebagai informasi juga, Didukcapil sebenarnya sudah maksimal melakukan perekaman data diri. Buktinya, sudah sebanyak 92.666 orang yang telah dilakukan perekaman, termasuk pelajar yang sebentar lagi berumur 17 tahun. Sementara wajib warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) sebanyak 91.118 orang. **