Taliwang, – ECC Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang dipercaya tim bersama untuk melakukan seleksi tes tulis psikologi, terhadap calon tenaga kerja untuk penempatan pada PT Mcmahon, pada Sabtu 27/1 dini hari kemarin, menyerahkan hasil seleksi yang diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) selaku ketua tim bersama, Dr Ir H W Musyafirin MM, didampingi seluruh anggota tim.
Nieka Roekmi Woelan S.Psi M.Psi yang mewakili ECC UGM pada kesempatan itu mengakui, jika dalam memberikan skoring pihaknya harus mengacu pada standar yang ditetapkan. “Dalam memberikan penilaian kami menggunakan standar nasional, sehingga jumlah yang lulus hanya sebanyak 242 orang, kemudian menggunakan pijakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2010 tentang naker lokal, sehingga kesimpulan akhir berjumlah 327 orang,” bebernya.
Nieka Roekmi juga memastikan bahwa hasil akhir yang diserahkan kepada tim bersama tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga, karena memang sudah menjadi perjanjian awal, jika ECC UGM akan menerima tawaran sebagai penguji dengan komitmen pelaksanaan secara profesional. “Kami melaksanakan tahapan secara profesional dan hasil yang diserahkan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” timpalnya.
H Pirin sapaan akrab Bupati KSB pada kesempatan itu mengaku bangga dengan hasil yang diterima, karena prosesnya dilakukan secara profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun. “Saya bangga dengan hasil ini, apalagi jumlah tenaga kerja lokal yang berhasil direkrut persentasenya cukup tinggi, atau sampai pada 78 persen dan melebihi yang diamanatkan dalam Perbup sebesar 50 persen,” tandasnya, sambil memastikan bahwa tiap kecamatan di KSB ada yang lulus.
Dikesempatan itu orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri itu juga memastikan bahwa hasil yang disampaikan pihak ECC UGM merupakan keputusan akhir yang tidak boleh diganggu gugat lagi. “Kami akan langsung mengumumkan hasil dari ECC UGM ini, jadi tidak ada lagi dilakukan perubahan apapun juga,” tegasnya.
Ditambahkan H Pirin, setelah diumumkan hasil dari seleksi ini, maka proses selanjutnya berada pada pihak perusahaan dengan naker itu sendiri, sebab yang dinyatakan lulus akan mengikuti proses wawancara dan tes bakat untuk penentuan lokasi kerja dalam areal perusahaan, termasuk pembahasan tentang perjanjian kerja serta Medical Check Up (MCU). “Yang sudah dinyatakan lulus ini bisa saja digugurkan, jika saat mengikuti MCU dinyatakan unfit atau dalam kondisi sakit, termasuk mundur lantaran tidak menerima sistem kontrak kerjanya,” urainya, sambil menambahkan bahwa proses selanjutnya berada pada naker itu sendiri.
Meskipun tugas tim bersama hanya sampai pada pengumuman hasil seleksi, H Pirin memastikan bahwa proses lanjutan seperti MCU dan penandatanganan kontrak tetap dalam pengawasan, untuk memastikan bahwa semua tahapan tidak melanggar regulasi yang ada. **