Taliwang, – Pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak ada yang melanggar, mengingat sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan surat penundaan penerapan UMK.
Drs Zainuddin Har, MM selaku kabid pengawasan dan hubungan industrial pada Disnakertrans KSB kepada media ini juga menegaskan, jika pihaknya belum menerima laporan dari tenaga kerja soal perusahaan yang tidak melaksanakan penerapan UMK. “Sampai saat ini belum ada laporan soal pelanggaran UMK. semoga seluruh perusahaan mematuhi tentang aturan UMK,” ucapnya.
Dikesempatan itu Zainuddin juga mengingatkan, bahwa tidak ada perusahaan yang mengajukan penundaan penerapan UMK, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar upah sebesar Rp. 2 Juta sesuai penetapan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang besaran UMK tahun 2018. “Perusahaan memang dapat menunda penerapan UMK, namun harus disampaikan secara tertulis jauh hari sebelumnya, jadi sekarang ini sudah tidak diperbolehkan lagi atau harus diterapkan besar UMK tersebut,” timpalnya.
Masih keterangan Zainuddin, jika perusahaan hendak melakukan penundaan sementara atau belum bisa mulai menerapkan UMK pada pembayaran gaji pertama. Disarankan untuk berkomunikasi dengan perwakilan karyawan atau dengan memberikan sosialisasi, jika kekurangan gaji dibulan pertama akan dibayar saat pembayaran gaji berikutnya. “Bisa saja perusahaan membayar gaji sesuai UMK tahun sebelumnya, namun pada pembayaran selanjutnya harus ditambah sebesar kekurangan tersebut,” urainya.
Meskipun ada kebijakan untuk penundaan sementara, hal itu tidak boleh melebihi 3 bulan pembayaran gaji, karena batas toleransi perbaikan administrasi keuangan tidak mungkin terlalu lama juga, karena karyawan yang menjadi mitra bisnis perusahaan harus mendapatkan kepastian juga soal UMK. “Idealnya tidak ada lagi perusahaan yang melakukan penundaan sementara pembayaran UMK, mengingat Disnakertrans sudah cukup maksimal melakukan sosialisasi tentang besaran UMK,” timpalnya.
Saat itu juga Zainuddin berharap kepada seluruh karyawan agar memberikan laporan melalui posko pengaduan UMK milik Disnakertrans, jika merasa bahwa gaji yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan penetapan UMK. “Tidak mungkin kami bisa mengetahui masalah seluruh perusahaan, jadi berharap karyawan itu sendiri yang memberikan laporan,” harapnya. **