Taliwang, – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama pada poin E yang menegaskan, PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, misi, visi maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
Pelanggaran juga pada poin F, dimana PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. “Jumlah ASN KSB yang dinyatakan sebagai terduga melakukan politik praktis cukup banyak, jadi akan kami panggil semuanya untuk didengar keterangannya,” tegas Herman Jayadi S.Ap, salah seorang komisioner Panwaslu KSB.
Langkah tegas yang dilakukan Panwaslu KSB itu sendiri sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam melaksanakan aturan, termasuk untuk menjaga pelaksanaan Pilkada Gubernur NTB lebih jujur dan adil. “Siapa saja PNS yang diketahui menjadi pendukung salah satu paslon, termasuk berfoto bersama dengan calon bersangkutan pasti akan dipanggil,” ancamnya.
Masih keterangan Herman Jayadi, sikap Panwaslu KSB akan semakin tegas setelah tahapan penetapan Paslon dan bisa jadi ASN yang melanggar akan langsung diproses sesuai aturannya. “Dari beberapa ASN yang kami periksa memang lebih banyak menghindar dan mengaku bahwa tidak tahu jika foto bersama bakal calon termasuk pelanggaran aturan netralitas, karena yang dipahami hanya pasangan calon yang dilarang,” urainya.
Sementara Khairuddin ST selaku koordinator divisi hukum dan penindakan menyampaikan apresiasi kepada 4 orang ASN yang telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi. Sikap itu sendiri diharapkan juga diperlihatkan ASN lain yang akan segera dipanggil juga. “Kami sudah meminta keterangan terhadap MR, salah seorang Kabag dalam lingkup Setda KSB, ASC yang diketahui pejabat lingkup Dikes, MLN yang diketahui adalah PNS yang juga istri pejabat tertinggi birokrasi KSB, serta SPN seorang guru,” bebernya.
Sebagai informasi untuk seluruh ASN bahwa larangan berpolitik praktis mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Dikatakan didalam pasal 65 bahwa Kampanye itu meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik serta kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu juga diperkuat pasal 70 bahwa didalam kampanye pasangan Bakal calon atau pasangan calon dilarang melibakan pejabat BUMN/BUMD Aparatur Sipil Negara/PNS, Anggota POLRI dan TNI Kepala Desa atau sebutan lain, Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan. Merujuk juga kepada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 bahwa pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggara Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden Tahun 2019. **