Taliwang, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah mengeluarkan himbauan khusus bagi semua Pasangan Calon (Paslon) maupun tim pemenangan masing-masing paslon, agar menghentikan pemasagan atribut apapaun yang merupakan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Saat ini memang masuk tahapan kampanye, namun bukan dalam bentuk pemasangan atribut yang masuk dalam kriteria APK. Apalagi APK yang dipasang itu diproduksi sendiri oleh masing-masing paslon, karena hal itu termasuk dalam bentuk pelanggaran yang perlu diperhatikan,” kata komisioner Panwaslu KSB, Khairuddin ST.
Diingatkan Heru sapaan akrabnya, memang akan ada APK yang terpasang nantinya, namun bukan diproduk oleh masing-masing Paslon bersama tim suksesnya, melainkan produk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan lokasi penetapan yang disetujui secara bersama-sama dan jumlahnya juga sama banyaknya. “APK yang terpasang akan tetap dicabut oleh Panwaslu bersama semua komponen pemerintah,” tegasnya.
Dirinya belum bisa menyampaikan dimana titik pemasangan APK serta berapa jumlahnya, lantaran sekarang belum mendapatkan konfirmasi dari pihak penyelenggara pemilu itu sendiri. “Kemungkinan APK masing-masing paslon sebanyak 5 buah untuk dipasang pada setiap Kabupaten/Kota, terus ditambah dengan kebutuhan pada masing-masing kecamatan, sehingga tidak ada APK yang dominan nantinya,” lanjutnya.
Dikesempatan itu juga diingatkan kepada tim sukses dan paslon untuk mendaftar account (Akun) media sosial secara resmi melalui kantor KPU, agar bisa dilakukan pengawasan bersama dengan Cyber Crime Polda NTB. Hal itu sebagai bentuk antisipasi adanya akun abal-abal yang tidak sesuai dengan konten dan mengandung unsur SARA, termasuk dijadikan kampanye hitam. “Kampanye yang salah melalui media sosial akan diproses hukum nantinya, jadi untuk memastikan bahwa akun tersebut bukan milik paslon, maka harus didaftar secara resmi terlebih dahulu, sehingga tidak dikaitkan kalau ada black campaign (kampaye hitam) nantinya,” urainya.
Sebagai informasi, pada pekan lalu telah dilakukan penertiban APK yang dilakukan Panwaslu bersama Pol PP, Kepolisian dan TNI. Tidakan itu sendiri sebagai bentuk peringatan kepada semua pihak bahwa tindakan tegas akan dilakukan kepada Paslon maupun tim sukses jika kembali melakukan pemasangan terhadap APK. **