Taliwang, – Informasi awal yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) dari Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), jika lebih dari 4 ribu orang pemilih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), tetapi tidak serta merta hak suara pada Pemilihan Gubernur NTB 2018 hilang.
“Data pemilih yang belum memiliki KTP-El akan disampaikan kepada pemerintah KSB, agar bisa ditindaklanjuti sampai pada penerbitan KTP-El atau dalam bentuk Surat Keterangan (Suket). Meskipun belum mengantongi KTP-El atau suket masyarakat itu sendiri tidak memiliki hak untuk memberikan hak suara pada Pilkada Gubernur nanti,” tegas Denny Saputra SPd, salah seorang komisioner KPU KSB.
Denny yang membidangi divisi umum keuangan dan logistik mengingatkan, jika perlakuan berbeda bagi pemilih pemula atau pemilih yang baru pindah di KSB, dimana tidak akan diberikan hak suara jika diketahui belum mengantongi KTP-El atau suket. “Khusus pemilih pemula wajib mengantongi KTP-El atau suket jika ingin memberikan hak suara pada pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang itu,” katanya.
Sebagai catatan penting yang perlu diketahui, meskipun petugas telah melakukan coklit namun tetap ada keterangan bahwa pemilih dimaksud telah atau belum memiliki KTP-El atau suket.
Dirinya tidak bisa menyebutkan berapa jumlah masyarakat selaku pemilih pemula yang tidak memiliki KTP-El atau suket, lantaran petugas KPU KSB tidak melakukan coklit bagi yang tidak bisa menunjukan Kartu Keluarga (KK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional atau KTP-el. “Petugas hanya melakukan coklit bagi yang dapat menunjukan KK, KTP atau suket saja,” terangnya.
Dikesempatan itu Deny berharap kepada masyarakat untuk pro aktif melakukan perekaman data diri sebagai syarat mendapatkan KTP-El atau suket. Jika sudah memiliki identitas tersebut maka bisa langsung mengajukan diri untuk didata dan ditetapkan sebagai pemilih.
Diingatkan juga bahwa salah satu syarat menjadi pemilih adalah anak muda yang genap berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernan kawin, jadi bagi keluarga yang mengetahui bahwa anaknya akan memenuhi syarat dapat disampaikan kepada petugas saat melakukan coklit. “PPDP memang akan langsung melakukan pendataan sebagai calon pemilih, jika mengetahui bahwa ada yang akan berusia 17 tahun atau lebih, namun untuk menghindari hilangnya hak pilih, masyarakat harus pro aktif juga,” pesannya. **