Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), pada Selasa 27/2 kemarin diaula kantor Camat Taliwang menggelar sosialisasi kepada komunitas media massa cetak dan media massa elektronik (radio, media dalam jaringan online) tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018.
Dalam acara yang dihadiri sejumlah wartawan itu disampaikan soal sosialisasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur NTB tahun 2018 oleh Denny Saputra SPd, komisioner KPU KSB yang membidangi divisi umum keuangan dan logistik, kemudian masalah pemuktahiran data oleh Supriadi SPd koordinator divisi SDM dan partisipasi masyarakat, serta persoalan kampanye yang disampaikan Aliatullah SH, MH selaku koordinator divisi Hukum.
Pada kesempatan itu Denny Saputra menyampaikan bahwa untuk pemilihan Gubernur saat ini sudah masuk dalam tahapan kampanye, sehingga meminta semua pihak termasuk para media untuk ikut mengawal proses tersebut. “Mari kita jaga pelaksanaan pilkada ini sesuai alurnya dan berharap semua media memahami batasan dalam mempublikasi paslon, agar tidak menjadi sebuah pelanggaran nantinya,” pintanya.
Deny juga menegaskan bahwa jadwal atau tahapan pelaksanaan pemilihan Pilgub NTB telah disampaikan secara terbuka dan semoga semua awak media juga sudah mengetahuinya. “Kami juga berharap dengan acara sosialisasi ini tahapan Pilgub bisa diketahui lebih detail,” harapnya.
Sementara Alyatullah mengingatkan bahwa tahapan kampanye yang dilaksanakan saat ini harus dipatuhi secara bersama-sama. Wartawan diminta untuk mengetahui bahwa semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar adalah bagian dari kampanye.
Dibeberkan Alya sapaannya, bagian dari kampanye itu sendiri bisa dalam bentuk selebaran (flyer), Brosur (leaflet), Pamflet, Poster, desain dan materi yang memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai. “Ada yang dinamakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan ada juga bahan kampanye,” urainya.
Disampaikan juga bahwa kegiatan olahraga atau kegiatan adat yang menghadirkan paslon untuk membuka kegiatan tidak masalah selama paslon tidak memperkenalkan diri sebagai paslon dan dilokasi tidak ada pamflet, brosur dan penyampaian visi dan misi yang merupakan bahan kampanye. “Selama ada bahan kampanye atau APK maka acara yang berlangsung termasuk kampanye,” tegasnya.
Sedangkan Supriadi meminta para wartawan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa syarat menjadi pemilih adalah, genap berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernan kawin, tidak terganggu jiwa/ingatan yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, tidak sedang di cabut hak pilihnya (putusan Pengadilan), berdomisili di daerah pemilihan yang di buktikan dengan KTP elektronik, dalam hal pemilih belum memiliki KTP elektronik, dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas dukcapil setempat, tidak sedang menjadi anggota TNI atau Kepolisian.
“Untuk memastikan telah tercatat sebagai pemilih, jika Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) telah memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih menggunakan Formulir Model A.A.1-KWK dan menempelkan Formulir Model A.A.2-KWK pada rumah pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga,” urainya. **