Taliwang, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mulai melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada pihak yang mewakili Paslon Zul- Rohmi (nomor urut 3) atas dugaan pelanggaran kampanye, dimana pada satu kegiatan pekan lalu menggelar pertemuan di PAUD Al Marwah Al Balad yang berada di Kelurahan Telaga Bertong, sementara untuk area pendidikan menjadi salah satu lokasi yang dilarang.
“PAUD merupakan salah satu lembaga pendidikan jadi dilarang untuk dijadikan tempat kampanye sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 68 ayat 1 huruf j yang berbunyi dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, jadi kalau menggunakan area itu sama halnya melanggar PKPU,” kata Karyadi SE selaku ketua Panwaslu KSB.
Dikesempatan Karyadi mengakui jika dirinya sudah mendapat keterangan dari Panwascam kecamatan Taliwang, dimana saat acara berlangsung telah diberikan peringatan bahwa berupaya untuk menghentikan acara sesuai kewenangan yang diatur pada pasal 74 ayat 2 huruf a dan huruf b yakni memperingati secara tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau menghentikan kampanye. “Hal itu belum bisa kita finalkan sebagai pelanggaran karena masih dalam proses klarifikasi dan permintaan keterangan,” lanjutnya.
Dugaan pelanggaran kampanye oleh paslonkada nomor 3 tersebut yakni pertemuan tatap muka dan blusukan dari desa ke desa di kecamatan. Berdasarkan jadwal yang diterima bahwa kegiatan hanya dilaksanakan pada satu lokasi, namun realitas justru ada beberapa tempat sebagai sarana kegiatan dan tersebar dibeberapa kecamatan, bahkan ada kegiatan yang dihentikan dengan dasar belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari Polres KSB.
Sementara Miftahul Farid SH selaku juru bicara Paslon ZulRohmi mengaku bahwa pelanggaran itu terjadi lantaran adanya miskomunikasi antara tim dengan relawan, dimana para simpatisan itu tidak mengetahui bahwa untuk menghadirkan paslon harus mematuhi aturan yang berlaku. “Jadwal pertemuan itu sendiri sebenarnya telah ditetapkan jauh hari sebelum penetapan paslon dan nomor urut, terus relawan tidak tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi, jadi bukan atas kesengajaan untuk melaggar,” bebernya.
Disampaikan juga bahwa pelaksana dari beberapa kegiatan itu adalah simpatisan yang tidak tercatat sebagai tim sukses, jadi murni dari semangat masyarakat KSB untuk bertatap muka langsung dengan kandidat yang akan diusung. “Dr Zul selaku Calon Gubernur pada prinsipnya tidak ingin mengecewakan masyarakat yang ingin bertatap muka, jadi selalu mendatangi lokasi yang ditetapkan oleh masyarakat itu sendiri, namun persoalan itu akan menjadi catatan tersendiri bagi tim agar tidak kembali melakukan pelanggaran,” janjinya. **