Taliwang, – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) masih melakukan tera ulang atau pengujian alat takar dan ukur perdagangan secara gratis, lantaran belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk pijakan dan dalam menentukan besar retribusi, sehingga berharap regulasi itu dapat dituntaskan pada tahun ini.
Rahardian Msi selaku Kabid Perdagangan pada Dinas Koperindag Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyampaikan, jika pemerintah Kabupaten telah diberikan kewenangan untuk melakukan tera ulang terhadap alat ukur, alat timbang dan sejenisnya, tetapi untuk mendapatkan retribusi atas aktifitas itu harus mengacu pada Perda. “Selama tidak ada Perda maka pelaksanaan kewenangan itu tidak akan dipungut biaya apapun,” tegasnya.
Disampaikan Rahardian bahwa yang akan dilakukan pengujian kembali itu bukan hanya timbangan yang dipergunakan para pengusaha bakulan di pasar tradisional, tetapi juga akan melakukan tera ulang terhadap alat ukur yang dipergunakan seluruh Stasion Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan sejumlah alat berat yang dipergunakan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) bersama dengan subkontraktornya.
Masih keterangan Rahadian, jika dalam tahun ini Perda yang menjadi regulasi itu bisa ditetapkan, maka akan langsung ditindaklanjuti dengan sosialisasi sambil melakukan tera ulang tahun 2018. Jadi pada tahun berikutnya bisa mulai menerapkan penarikan retribusi terhadap pelaksanaan pengujian alat ukur tersebut. “Potensi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tera ulang cukup besar, jadi sangat berharap ada kesepahaman bersama untuk segera disiapkan regulasi tersebut,” harapnya.
Dikesempatan itu disampaikan juga bahwa untuk melakukan tera ulang, pihak Koperindag KSB masih harus bekerjasama dengan pemerintah Kota Mataram, lantaran belum memiliki peralatan lengkap dan yang paling penting jika petugas khusus belum memiliki lisensi. “Meskipun akan melaksanakan tera ulang secara gratis, kami tetap akan menggandeng petugas dari pemerintah Kota Mataram, jadi biaya yang dibutuhkan tetap menjadi tanggung jawab pihak Koperindag KSB,” terangnya, sambil menambahkan bahwa biaya tera ulang saat ini mengacu pada penerapan di Kota Mataram, karena standar itu yang ditetapkan untuk pembiayaan terhadap petugasnya.
Pada prinsipnya kegiatan itu memang harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, namun sebagai tanggung jawab pemerintah yang wajib memberikan pelayanan masyarakat, maka konsekuensi anggaran harus tetap siapkan. “Dalam aturannya yang akan menyiapkan anggaran adalah pemohon tera ulang, namun tetap mengacu pada Perda untuk penentuannya,” urainya.
Sebagai informasi yang perlu juga disampaikan, jika waktu pelaksanaan tera ulang akan dilaksanakan pada Juni mendatang, mengingat masa waktu setelah dilakukan tera ditahun sebelumnya pada bulan September. **/Adv