Taliwang, – Semua program yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), namun sampai saat ini belum banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah melaksanakannya, hal itu bisa dilihat pada situs milik Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pada situs LPSE terlihat bahwa baru 3 SKPD yang sudah mengisi data SIRUP, meskipun belum mengisi seluruh program yang tertera dalam Daftar Pengguna Anggaran (DPA), seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPP) baru tertera 48 program, lalu Dinas Kesehatan dengan 12 program dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan 3 program saja. Sementara SKPD lain masih tertulis nihil.
“Kami akan kembali melayangkan surat kepada semua SKPD sebagai bentuk pemberitahuan bahwa saat ini belum ditayang apa yang menjadi kewajiban, sehingga bisa memerintahkan operator masing-masing untuk melakukan peng-inputan data program, karena kegiatan itu harus dilakukan setelah menerima DPA,” tegas Suprianto selaku kasubag pemberdayaan SDM pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang dan jasa pemerintah (AP-LPBJP).
Seharusnya semua data sudah bisa terbaca melalui situs LPSE, mengingat operator masing-masing SKPD telah mendapatkan pelatihan beberapa waktu lalu, namun kenapa sampai saat ini justru persentasenya yang sudah melaksanakan sangat minim. “Masalah itu akan disampaikan kepada Sekda KSB, agar bisa diumumkan secara langsung pada upacara pagi atau mengingatkan kepada semua SKPD soal kewajiban menayangkan program kerja melalui situs resmi LPSE,” lanjutnya.
Masih keterangan Suprianto, data yang harus dimasukan dalam situs resmi itu bukan hanya program yang akan dikerjakan melalui proses tender, tetapi pengadaan apapun termasuk untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) tetap wajib untuk diumumkan. “Perlu diingat juga bahwa yang akan diumumkan bukan hanya program atau kegiatan yang akan dilelang, tetapi pekerjaan swakelola juga wajib untuk diumumkan,” tandasnya.
Hal penting lain yang disampaikan Suprianto, pihak AP-LPBJP selaku pemilik kewenangan yang akan melakukan proses tender, akan menolak berkas permohonan dari SKPD untuk melakukan tender terhadap proses dari SKPD bersangkutan, jika belum menayangkan program yang akan ditender pada data SIRUP. “Data SIRUP merupakan salah satu dokumen pendukung sebelum melakukan proses tender, jadi pihak AP-LPBJP tidak akan melanjutkan menindaklanjuti jika belum tertayang,” tegasnya. **