Poto Tano, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin MM berharap konflik soal tapal batas antar Desa dan antar kecamatan segera berakhir, karena perseteruan itu justru akan menghambat proses pembangunan. “Saya minta persoalan batas wilayah atau tapal batas masing-masing Desa dan Kecamatan tidak dijadikan konflik,” katanya.
Masih keterangan H Pirin sapaan akrabnya, untuk menghindari adanya konflik soal tapal batas sangat dibutuhkan peran semua pihak, terutama dalam memaknai arti sebuah perbedaan itu sendiri dan memahami tentang regulasi atau tata cara dalam penetapan tapal batas. “Saya mengajak semua masyarakat untuk tidak terlalu persoalkan tentang lokasi tapal batas itu sendiri,” ucapnya.
Disampaikan juga bahwa dalam aturannya, jika dalam penentuan tapal batas dapat diputuskan dalam musyawarah bersama antar Desa. Jika tidak ada keputusan yang bisa diambil maka persoalan itu diserahkan kepada pemerintah Kecamatan. Kalau keputusan pemerintah kecamatan masih juga belum bisa diterima maka kewenangan diserahkan kepada pemerintah kabupaten. “Apapun keputusan dari pemerintah kabupaten bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” timpalnya.
Hal penting yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat, penetapan tapal batas tidak akan mempengaruhi atas hak-hak yang dimiliki masyarakat. “Saya kira tidak ada yang hilang hak masyarakat dengan adanya penetapan tapal batas, jadi tidak perlu dikhawatirkan dengan lokasi penetapannya,” urainya.
Orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri itu juga memberikan pesan kepada semua Kades dan Camat, agar tidak ikut-ikutan ngotot mempertahankan argumen soal tapal batas dimaksud, karena hal itu akan membuat gaduh dalam wilayah masing-masing. “Saya minta semua Kades dan Camat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal tapal batas, bukan ikut membuat gaduh ditengah masyarakat,” tegasnya.
Dikesempatan itu H Pirin juga menyinggung soal penetapan tapal batas antara KSB dengan Kabupaten Sumbawa (KS), dimana pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan keputusan soal tapal batas, namun hal itu digugat oleh KS melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Saya sendiri tidak pernah mau mempersoalkan tentang penetapan tapal batas dan memberikan kepercayaan penuh kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memutuskannya,” akunya, sambil menambahkan bahwa persoalan gili kalong yang hendak diperjuangkan KS untuk masuk areal geografis juga tidak menjadi masalah baginya, karena kalau dikelola gili tersebut pasti akan menguntungkan juga bagi masyarakat KSB.
Diakhir keterangannya H Pirin menyampaikan bahwa saat ini masih cukup banyak tapal batas yang belum bisa ditetapkan, lantaran masih adanya penolakan oleh masyarakat. Hal itu harus menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah Desa dan kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. **