Taliwang, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mendatangi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk melakukan perekaman data yang menjadi syarat penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
Kegiatan itu dilakukan lantaran belum optimalnya kegiatan perekaman yang dilakukan pada akhir tahun 2017 lalu yang dikarenakan bertepatan dengan hari libur sekolah, bersama ini disampaikan bahwa Dinas Dukcapil akan melaksanakan perekaman keliling disemua sekolah jenjang menengah atas. “Kalau tidak ada kendala proses perekaman data keliling sekolah itu akan berakhir pada Maret ini,” tegas Ibrahim S.Sos, MM selaku kepala Dinas Dukcapil KSB.
Disampaikan Ibrahim bahwa kegiatan itu sebagai bentuk tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ( SE-Mendagri) nomor 471.13/5386/SJ, perihal percepatan penyelesaian perekaman KTP-El dan cakupan kepemilikan akta kelahiran serta hasil rapat kerja koordinasi nasional dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, Pemilu legislatif dan Pilpres 2019.
Masih keterangan Ibrahim, agar proses berjalan lancara pihaknya jauh hari telah melayangkan surat resmi ke seluruh kepala sekolah (Kasek) agar dapat memberikan informasi kepada semua pelajar yang telah berusia 17 tahun pertanggal 17 April 2019 untuk melaksanakan perekaman KTP-El dengan menyiapkan syaratnya adalah Kartu Keluarga (KK). Terhadap yang belum memiliki KK dan atau rusak, hilang, salah diminta untuk segera melakukan pengurusan sebelum jadwal perekaman dimasing-masing sekolah.
Upaya yang dilakukan Dinas Dukcapil itu bukan hanya khusus lingkungan sekolah, tetapi juga melayangkan surat serupa ke masing-masing Kepala Desa (Kades), lantaran merasa yakin masih ada masyarakat yang belum melakukan perekaman data. “Kami juga melayani perekaman di Desa dan upaya itu sebagai bentuk pendakatan pelayanan,” urainya.
Mendekatkan pelayanan itu sendiri telah meningkatkan jumlah masyarakat yang melakukan perekaman. Buktinya, dari 93.089 orang wajib KTP-El, pihak Dinas Dukcapil telah berhasil melakukan perekaman mencapai 94.044 orang atau ada kelebihan sebanyak 955 orang. “Jumlah itu meningkat atau melebihi wajib KTP lantaran yang dilakukan perekaman termasuk para pelajar,” terangnya, sambil memastikan bahwa jumlah terakhir sudah jauh dari angka yang ada itu, namun saat ini belum bisa dipublikasi lantaran perekaman akhir dilaksanakan tiap semester. **