Taliwang, – Dinas Sosial (Dinsos) selaku penanggung jawab bantuan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) dalam bentuk Bariri Lanjut Usia (Lansia) dan Disabilitas, telah menetapkan 6.525 orang sebagai calon penerima bantuan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tersebut, dengan rincian 5.404 orang dari kalangan lansia dan disabilitas sebanyak 1.121 orang.
Hasil validasi itu telah dituangkan dalam rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati KSB yang menjadi dasar bagi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk melakukan pembayaran atau pencairan bantuan. “Kami sudah menyatakan final dalam validasi calon penerima bantuan, jadi sekarang sedang menunggu proses penerbitan SK Bupati KSB,” kata Manurung selaku sekretaris Dinsos KSB.
Diingatkan Manurung bahwa hasil validasi terhadap calon penerima bantuan itu bukan hanya menambah penerima baru, tetapi juga setelah dilakukan penghapusan terhadap yang sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan, termasuk yang diketahui telah meninggal dunia. “Saya bisa pastikan juga bahwa tidak ada lagi yang dobel nama, karena pihaknya telah melakukan pengecekan berkali-kali,” timpalnya.
Soal waktu pencairan bantuan, Manurung tidak bisa memberikan kepastian lantaran proses untuk penerbitan SK Bupati harus mengikuti alur birokrasi pemerintahan, belum lagi pihaknya harus melakukan pendampingan untuk penerbitan rekening terhadap tambahan penerima bantuan. “Untuk tambahan penerima bantuan belum dibuatkan rekening, sementara bantuan pemerintah itu tidak mengenal pemberian uang tunai dan butuh proses panjang untuk merampungkannya melihat jumlah melebihi 2 ribu orang,” urainya.
Jika dalam waktu dekat bisa proses penerbitan SK keputusan Bupati KSB bisa rampung, maka pihaknya akan langsung menindaklanjuti untuk mengawal penerbitan rekening dan membuat surat usulan pencairan. “Kemungkinan pencairan tetap bersamaan dengan tambahan baru, agar tidak muncul persepsi atau pandangan tidak bagus kepada pemerintah nantinya,” tandasnya.
Disampaikan juga bahwa pencairan bantuan besar kemungkinan sebanyak 3 bulan, jika SK diterbitkan dalam waktu tidak terlalu lama. “Kami minta kepada masyarakat sebagai calon penerima bantuan untuk bersabar dan memahami prosedur untuk penggunaan anggaran dari pemerintahan, namun yang pasti program bantuan itu tetap dilaksanakan setiap tahunnya,” akunya. **