Taliwang – Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara nasional dituntut untuk memenuhi target sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dimana tingkat kematangan atas Implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) harus mencapai Level 3 dari sekala 1-5 pada tahun 2019 mendatang.
Untuk memenuhi target tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai intansi pembina telah menyediakan pedoman dalam penilaian dan strategi peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). “BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan penilaian atas maturitas (kematangan) APIP Kabupaten Sumbawa Barat KSB) dengan hasil bahwa APIP Inspektorat Kabupaten (Itkab) KSB telah mencapai tingkat Maturitas SPIP pada Level 3, sesuai laporan hasil Asistensi Maturitas SPIP Tim Penilai dari BPKP Perwakilan NTB nomor LEV-619/PW23/3/2017, dengan skor 3,097 pada tahun 2017 lalu,” kata Ir H Ady Mauluddin MSI selaku Inspektur Itkab KSB.
H Ady Mauluddin juga menjelaskan bahwa sistem pengendalian intern sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai dimaksudkan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kendalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini mengandung pengertian bahwa setiap program dan kegiatan harus menerapkan prinsip-prinsip pengendalian agar tujuan dapat dicapai dengan efektif, efisien dan ekonomis.
Lebih lanjut Ady menyatakan bahwa capaian penilaian dan strategi peningkatan maturitas SPIP disusun dengan maksud untuk menyediakan media pengukuran tentang kematangan penyelenggaraan sistem pengendalian intern oleh pemerintah dalam mendukung peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan Semua kegiatan dan program di lingkungan pemerintah serta bagi auditor dalam menyelenggarakan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Proses tersebut harus terintegrasi dengan setiap kegiatan dan menyatu dengan pelaksanaan fungsi manajemen, mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi, sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem tersebut bukan sesuatu yang ditambahkan pada kegiatan yang selama ini ada.
Dalam hal ini tugas dari SPIP ini mencangkup Lingkungan Pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi dan Pemantauan pengendalian intern, dimana masing-masing unsur tersebut terbagi lagi menjadi 28 sub unsur yang merupakan penjabaran lebih lanjut dan lebih rinci untuk penerapan masing-masing unsur tersebut,“ urainya.
Penyusunan berbagai perangkat dan infrastruktur tersebut misalnya kode etik, pakta integritas, kebijakan dan prosedur, komitmen untuk anti gratifikasi dan perangkat lain yang diperlukan, praktik penyusunan rencana tindak pengendalian dan melakukan monitoring dan evaluasi. Penerapan SPIP di masing-masing OPD sebenarnya telah menerapkan pola pengendalian intern di dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya. “Adanya pemisahan wewenang, otorisasi sampai dengan pelaksanaan evaluasi merupakan salah satu metode dalam pelaksanaan pengendalian,” lanjutnya.
Tingkatan maturitas SPIP digunakan untuk menggambarkan tingkat keberhasilan unit kerja dalam melakukan implementasi SPIP. Dengan mengetahui tingkat maturitas SPIP di suatu unit kerja.
Dia berharap agar dapat memberikan keyakinan tentang kemampuan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintah Sumbawa Barat dengan kerangka maturitas SPIP terpola dalam enam tingkatan yaitu Belum ada, Rintisan, Berkembang, terdefinisi, Terkelola dan Terukur dan Optimum.
Pengendalian internal yang efektif dan efisen akan mampu membuat organisasi berjalan sesuai dengan arah yang dikehendakinya dengan cepat dan tepat. Tingkat maturitas SPIP digunakan sebagai suatu istilah untuk menggambarkan tingkat berkembangnya SPIP disuatu unit kerja. Jika suatu unit kerja memperoleh level tertinggi maka bisa dikatakan bahwa SPIP di unit kerja tersebut telah optimum, artinya manajemen di unit kerja kerja tersebut telah mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. **