Taliwang, – Mengisi semua program yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) wajib dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga Sekda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H Abdul Azis, MH mengingatkan seluruh pimpinan SKPD untuk memerintahkan operator masing-masing agar dalam situs milik Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bisa segera terbaca.
“Saya sudah ingatkan semua kepala SKPD untuk segera menayangkan secara online atau melalui situs LPSE terhadap semua program yang akan dilaksanakan, bahkan diakui peringatan itu sendiri harus direalisasikan dalam waktu tidak terlalu lama,” timpalnya.
Masih keterangan H Abdul Azis, untuk kembali mengingatkan agar segera terisi program dalam SIRUP, dirinya akan kembali mengumumkan pada saat apel pagi Senin 19/3 (hari ini, red). “Saya akan kembali mengingatkan tentang kewajiban untuk mengumumkan seluruh program dalam masing-masing SKPD, meskipun program itu sendiri hanya pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), karena dalam ketentuannya bahwa semua yang menggunakan anggaran daerah wajib untuk diumuman,” timpalnya.
Diingatkan juga bahwa beberapa waktu lalu telah dikeluarkan surat yang ditanda tangani langsung oleh Bupati KSB, dimana dalam surat itu diingatkan juga tentang batas waktu penginputan datanya. “Saya yakin dalam pekan ini data itu sudah masuk dalam SIRUP, karea memang sudah diperingatkan secara tertulis,” katanya.
Sementara dalam situs LPSE yang coba dicek media ini, baru terlihat 3 SKPD yang sudah mengisi data SIRUP, meskipun belum mengisi seluruh program yang tertera dalam Daftar Pengguna Anggaran (DPA), seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPP) baru tertera 48 program, lalu Dinas Kesehatan dengan 12 program dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan 3 program saja. Sementara SKPD lain masih tertulis nihil.
Sebelumnya, Suprianto selaku kasubag pemberdayaan SDM pada Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang dan jasa pemerintah (AP-LPBJP) menyampaikan, jika telah dilakukan pelatihan terhadap semua operator dinas untuk mengetahui cara pengisian SIRUP. “Kami sudah melaksanakan pelatihan khusus operator, namun kenapa sampai saat ini justru persentasenya yang sudah melaksanakan sangat minim,” terangnya.
Hal penting lain yang disampaikan Suprianto, pihak AP-LPBJP selaku pemilik kewenangan yang akan melakukan proses tender, akan menolak berkas permohonan dari SKPD untuk melakukan tender terhadap proses dari SKPD bersangkutan, jika belum menayangkan program yang akan ditender pada data SIRUP. “Data SIRUP merupakan salah satu dokumen pendukung sebelum melakukan proses tender, jadi pihak AP-LPBJP tidak akan melanjutkan menindaklanjuti jika belum tertayang,” tegasnya. **