Taliwang, – Dalam rangka penegasan Surat Edaran Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkait larangan melakukan aktifitas penjualan pada sejumlah lokasi diluar pasar Tama Mira Taliwang (Pasar Bayangan, red), pemerintah KSB melayangkan surat bernomor 300/267/Satpol-PP/III/2018 yang ditujukan kepada semua penjual daging, ikan dan sayuran-sayuran agar tidak kembali melakukan aktifitas pasca penertiban beberapa waktu lalu.
Sihabuddin AP selaku Kasat Pol PP KSB menjelaskan bahwa dalam surat yang dilayangkan itu, para pedagang diberikan pemberitahuan bahwa larangan berjualan dipasar bayangan berlaku kepada siapapun dan tanpa terkecuali. “Semoga dengan mendapatkan surat tersebut, para pedagang bisa memahami ketegasan pemerintah KSB terkait larangan untuk beraktifitas jual beli diluar areal pasar,” katanya.
Diakui juga bahwa dalam surat itu sendiri membeberkan lokasi larangan dimaksud, seperti pada sekitar komplek Koramil Taliwang sampai kawasan kantor Kelurahan Arab Kenangan, tanah kosong disebelah barat Bank BRI Unit Taliwang, areal belakang toko bangunan Senter Bangunan dan disekitar perempatan Toko Boxy. “Dilokasi itu tidak boleh aktifitas penjualan apapun, meskipun menggunakan kereta dorong maupun kendaraan jenis apapun,” tegasnya.
Masih keterangan Sihab sapaan akrabnya, untuk memastikan para pedagang tidak lagi menggunakan lokasi yang dilarang itu, pihaknya bukan hanya memberikan surat peringatan tetapi juga tetap menempatkan personil jaga, “Cara persuasif tetap kami lakukan untuk mengingatkan para pedagang, jika untuk aktifitas jual beli harus terpusat di Pasar Tana Mira,” ucapnya.
Sihab juga berharap kepada seluruh masyarakat termasuk aparatur pemerintahan agar membeli kebutuhan pokok kepada padagang yang berada dalam areal pasar, karena keberadaan pasar bayangan itu sendiri tidak lepas dari adanya pembeli yang mendatangi pasar bayangan tersebut. **