Taliwang, – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan larangan bagi pedagang untuk berjualan dipasar Bayangan mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk politisi di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), namun pemerintah diminta ada opsi terbaik agar para pedagang ikan, daging dan sayuran tidak lagi membuka lapak diluar areal pasar.
“Penertiban pasar bayangan bukan sekarang saja dilaksanakan pemerintah KSB, tetapi sudah dilakukan beberapa tahun lalu, namun para pedagang tetap kembali saat melihat dilokasi tidak lagi ada aparatur yang menjaganya,” tegas wakil ketua DPRD KSB, H Amir Ma’ruf Husain MM, pada media ini saat ditemui dikediamannya pada Minggu 25/3 kemarin.
Disampaikan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, dirinya pernah bertemu dengan perwakilan pedagang dipasar bayangan untuk mendengarkan aspirasi atau alasan sampai tetap kembali diareal terlarang untuk berjualan tersebut. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa areal pasar Tana Mira hanya ramai atau dikunjungi pembeli sampai siang hari saja, sementara ikan, daging dan sayuran akan rusak jika tidak habis terjual, sehingga memilih berjualan diluar areal pasar tana mira.
Masalah lain yang harus juga menjadi ketegasan pemerintah KSB, larangan bagi semua aparatur untuk berbelanja dilaur areal pasar tana mira, karena dalam laporan yang disampaikan para pedagang, jika lokasi disekitar eks pasar Taliwang cukup banyak pembeli dari kalangan aparatur. “Harus ada himbauan untuk semua aparatur agar berbelanja kebutuhan harian harus dipasar Tana Mira atau bukan di pasar bayangan,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Ustad Ma’ruf sapaan akrabnya juga mengajukan opsi kepada pemerintah, agar memberikan bantuan khusus kepada para pedagang yang dilarang tersebut dalam bentuk freezer atau pendingin, sehingga ikan, daging atau sayuran yang tidak laku terjual bisa dibekukan. “Bantuan usaha melalui Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) bisa dalam bentuk fisik barang yang dibutuhkan, agar tidak ada alasan lagi bagi para pedagang untuk kembali berjualan di pasar bayangan,” timpalnya.
Dikesempatan itu Ustad Ma’ruf juga mengkritisi soal himbauan yang dikeluarkan pemerintah KSB tentang larangan berjualan berbagai jenis dimaksud pada seluruh Kelurahan dalam lingkup Kota Taliwang, karena perlu dipertimbangkan terhadap pedagang yang sengaja keliling menggunakan kendaraan. “Kita semua sepakat agar pasar bayangan ditiadakan sebagai bentuk ketegasan terhadap aturan, namun jangan sampai melarang pedagang keliling,” pintanya. **