Taliwang, – Blok batu nampar UPT Tongo II SP3 yang berada di kecamatan Sekongkang, terus diupayakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian PDT dan Transmigrasi, termasuk anggaran penempatan pemukiman transmigrasi tahun 2019 mendatang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H Abdul Hamid MPd saat dikonfirmasi media ini Kamis 27/3 kemarin mengakui, jika pihaknya sudah melakukan pengusulan blok batu nampar sebagai Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT), bahkan telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). “Sekarang tinggal menunggu kedatangan tim dari Kementerian yang akan melakukan pengecekan lapangan, termasuk pengujian lahan,” katanya.
Dijelaskan H Hamid sapaannya, regulasi dalam penetapan kawasan pencanangan transmigrasi memang berbeda dari tahun sebelumnya, dimana sebelum mendapatkan kepastian anggaran untuk proses penempatan dilokasi Transmigrasi, pihak Kementerian harus memastikan bahwa kawasan dimaksud tidak dalam status apapun dan benar adalah kawasan pencanangan tranmigrasi. “Masih ditunggu waktu kedatangan tim kementerian,” terangnya.
Diakui jika pihaknya terus mempersiapkan dokumen pendukung untuk bisa mendapatkan keputusan Kementerian tentang blok batu nampar sebagai kawasan pencanangan transmigrasi. “Dalam usulan yang disampaikan jika luas areal calon kawasan transmigrasi itu 572 hektar dan semoga bisa terealisasi dalam tahun 2019 mendatang,” harapnya, sambil mengatakan jika dirinya belum bisa memastikan selama belum mendapatkan keputusan dari pihak Kementerian.
Sementara Fitrajaya S.St selaku kasi pembinaan kawasan transmigrasi yang ditemui ditempat terpisah mengatakan, jika blok batu nampar ditetapkan sebagai daerah pencanangan transmigrasi, maka akan menyelesaikan masalah yang selama ini melilit, sebab masyarakat itu sendiri yang akan menikmatinya atau memanfaatkannya. “Sebenarnya blok batu nampar telah ditetapkan sebagai kawasan pencanangan transmigrasi sebelum pembentukan KSB, jadi sangat yakin akan mendapat persetujuan dari kementerian,” ucapnya.
Dikesempatan itu Jery sapaan akrabnya mengingatkan, jika pihaknya belum menerima permohonan dari masyarakat untuk menjadi pelaku transmigrasi, sehingga beberapa surat dan permohonan yang diajukan selalu ditolak. “Memang sudah ada yang datang untuk meminta ditetapkan sebagai pihak pengelola kawasan transmigrasi, namun selalu saya tolak dengan alasan jika belum ada kepastian kawasan tersebut akan menjadi pencanangan kawasan transmigrasi, apalagi kewenangan itu tidak dimiliki dirinya,” timpalnya. **