Taliwang, – Sejumlah guru dari SDN 1 Taliwang, pada Jum’at 6/4 kemarin mendatangi Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpusda) selaku penyelenggara lomba Sakeco. Kedatangan para guru itu sendiri untuk melakukan protes terhadap sikap juri yang kembali naik panggung untuk merubah pengumuman juara.
“Terpaksa kami harus meninggalkan sekolah untuk mendatangi Dinas Arpusda. Hal itu sebagai bentuk protes atas sikap juri yang merubah hasil pengumumannya, dimana pada saat itu SDN 1 Taliwang menjadi juara satu, namun sesaat setelah diumumkan justru mengaku keliru dan menetapkan SDN 1 Taliwang menjadi juara kedua,” sesal Rahmatullah SPd, SD selaku kepala sekolah yang ikut dalam rombongan tersebut.
Rahmatullah mengakui jika pihaknya sudah melakukan protes saat diumumkan perubahannya, namun sikap itu sendiri tidak terlalu diindahkan bahwa terkesan dikesampingkan, sehingga harus kembali mendatangi Dinas Arpusda selaku penyelenggara. “Seharusnya keputusan dewan juri tidak bisa diganggu gugat dan harus sesuai dengan apa yang diumumkan, jadi tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk panitia penyelenggara itu sendiri,” timpalnya.
Diingatkan Rahmatullah bahwa perubahan pengumuman itu sendiri telah merusak citra Dinas selaku penyelenggara termasuk kompetensi juri itu sendiri dan yang terpenting adalah mental anak yang sudah merasa menjadi terbaik. “Persoalan itu harus jelas dan dibutuhkan klarifikasi secara detail. Hal itu yang menjadi dasar kami mendatangi Dinas Arpusda untuk melakukan protes,” tandasnya lagi.
Sementara Hirawansyah Atta, SH, MH selaku kepala Dinas Arpusda membeberkan, jika tidak ada yang salah dalam bentuk penilaian dan proses, hanya saja pihak juri keliru mengumumkan urutan juaranya. “Sebenarnya hanya keliru saat pengumuman saja, lantaran perwakilan Dewan juri hanya membaca sesuai urutan bukan pada keterangan juaranya. Persoalan itu sendiri sudah disampaikan dihadapan para guru SDN 1 Taliwang saat mengajukan protes,” bebernya.
Hirawan juga menegaskan bahwa pihak panitia tidak pernah melakukan intervensi atau menekan juri untuk menetapkan siapa yang akan menjadi juara, lantaran menyadari bahwa kewenangan dalam penentuannya milik dewan juri. “Saya pikir sudah jelas semuanya saat diklarifikasikan dan yang perlu diketahui bersama bahwa keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Sementara Sajadah S.Sos, Msi selaku panitia penyelenggara mengakui adanya kesalahan pengumuman tersebut, sehingga dirinya atas nama dewan juri dan panitia menyampaikan permohonan maaf. “Masalah itu muncul murni karena khilaf atau tidak disengaja, jadi saya menyampaikan permohonan maaf,” tuturnya.
Dibeberkan juga bahwa untuk Lomba Sakeco yang menjadi juara I adalah SDN Telaga Baru, juara II SDN I Taliwang, juara III SDN 2 Taliwang, kemudian SDN Pakirum dan juara Favorit dari SDN 6 Taliwang. **