Taliwang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendesak pemerintah desa untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Desa nomor 19 tahun 2017, dimana ada empat prioritas penggunaan Dana Desa (DD) yang wajib dilaksanakan, diantaranya membentuk dan pemberdayaan BUMDes.
Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Drs Mulyadi Msi beberapa waktu lalu mengingatkan bahwa desakan untuk pembentukan Bumdes juga telah diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2015 tentang tata cara pembentukan BUMDes. “Kami terus mengingatkan pemerintah Desa untuk segera membentuk Bumdes,” katanya.
Masih keterangan Mulyadi, dari seluruh Desa di Bumi Pariri Lema Bariri ini, masih ada 12 Desa yang belum membentuk Bumdes dan semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa terbentuk. “Belum tahu apa yang menjadi kendala sampai Bumdes belum terbentuk, padahal telah diingatkan bahwa Kades wajib menginisiasi terbentuknya Bumdes,” lanjutnya, namun dirinya masih enggan menyebut Desa mana saja yang belum membentuk Bumdes.
Mulyadi tidak menyinggung apa sanksi yang bakal dikenakan kepada Desa yang tidak membentuk Bumdes lantaran dirinya sangat yakin jika dalam waktu dekat sudah terbentuk seluruhnya. **