Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) 2018.
Kegiatan yang dipusatkan di aula Hotel Ifa pada Rabu 8/4 kemarin dipimpin Khairuddin SE selaku ketua KPU KSB didampingi Fahroni, SH selaku koordinator Divisi Teknis, Denny Saputra, SPd koordinator Divisi Umum Keuangan dan Logistik dan Supriadi, SPd koordiantor Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Hadir juga ketua Panwaslu KSB, Karyadi SE bersama komisioner lainya, Herman Jayadi, SAP dan Khaeruddin, ST, termasuk Ibrahim S.Sos, MM selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) KSB.
Sebagai kata pembuka pada rapat pleno tersebut, Khairuddin mengingatkan bahwa pihak KPU KSB telah mengumumkan DPS secara terbuka, bahkan salinan nama warga yang masuk dalam DPS ditempelkan pada lokasi yang dianggap sangat strategis sampai ditingkat Rukun Tetangga (RT), sehingga diyakini bisa terlihat dengan baik oleh masyarakat. “Kami sudah mengumumkan DPS secara terbuka agar bisa mendapatka masukan dari masyarakat terkait kesalahan nama atau identitas, terutama yang belum terdata,” tandasnya.
Pada kesempatan itu Heru sapaan akrabnya mengakui, jika dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) masih terdapat kegandaan identitas pemilih, tetapi setelah dilakukan verifikasi lanjutan maka sejumlah kegandaan itu sudah tidak ada, lantaran KPU menggunakan Sistem Data Pemilih (Sidali). “Saya bisa pastikan bahwa sudah tidak ada kegandaan karena telah dilakukan perbaikan pasca penetapan ditingkat kecamatan,” lanjutnya.
Pantauan langsung media ini, pelaksanaan pleno itu sendiri tidak berjalan mulus, lantaran beberapa masalah yang menjadi temuan Panwaslu disampaikan dan meminta untuk dilakukan klarifikasi terlebih dahulu, termasuk meminta kepastian soal penghapusan identitas ganda. “Apa langkah KPU KSB sampai memastikan bahwa tidak ada kegandaan lagi, karena KPU KSB tidak memiliki kewenangan untuk menghapus identitas pemilih dimaksud,” tanya Karyadi selaku ketua Panwaslu KSB.
Setelah perdebatan yang cukup alot dari beberapa masalah, pelaksanaan rapat pleno tetap berjalan dan menghasilkan keputusan serta penetapan terhadap DPT sebanyak 87.583 orang pemilih, dengan rincian kecamatan Brang Ene jumlah pemilih sebanyak 4.320 orang, Brang Rea sebanyak 10.799 orang, Jereweh sebanyak 6.306 orang, Maluk sebanyak 6.134 orang, Poto Tano sebanyak 7.770 orang, Sekongkang 5.998 orang, Seteluk sebanyak 13.055 orang dan Taliwang sebanyak 33.201. **