Taliwang, – Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Abidin Nasar SP kembali mempertanyakan rencana perubahan roster kerja karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), lantaran informasi yang diterima bahwa sudah ada kesepakatan antara managemen dengan pemerintah KSB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak Disnakertrans untuk menginisiasi pertemuan kembali dengan managemen. “Jangan sampai pihak perusahaan pura-pura lupa dengan kesepakatan melakukan perubahan roster kerja, jadi harus terus diingatkan,” katanya.
Diingatkan juga bahwa karyawan sendiri sudah mulai terlihat ingin protes dengan jadwal kerjanya, namun masih menunggu sikap dari pemerintah yang diketahui telah menggelar pertemuan dengan. “Sebelum karyawan dan masyarakat menggelar aksi protes, harus sudah terselesaikan masalah roster kerja,” pintanya.
Abidin menyadari bahwa roster kerja yang diterapkan perusahaan bukan pelanggaran terhadap aturan tentang ketenagakerjaan, tetapi pertimbangan sosial lain juga harus dikedepankan. “Saya pikir kita semua sepakat bahwa roster kerja yang diterapkan adalah empat pekan masuk kerja dan dua pekan libur cukup menyiksa karyawan. “Memang kewenangan perusahaan untuk menetapkan jam kerja bagi karyawan, tetapi harus memperhatikan banyak aspek, setidaknya faktor kemanusiaan harus menjadi poin penting,” timpalnya.
Masih keterangan Abidin, kebijakan roster itu membuat para karyawan cukup minim waktu bersama keluarga, dimana harus bekerja selama 28 hari. “Bisa dibayangkan bagi karyawan yang memiliki anak, maka tidak akan memiliki waktu cukup untuk bertemu keluarga dan pastinya itu sangat mengganggu ketahanan keluarga dari karyawan itu sendiri,” timpalnya.
Hal yang menjadi perhatian juga adalah soal waktu bagi karyawan untuk beribadah, sebab jam kerja diawali pada pukul 06.00, jadi untuk menuju lokasi kerja pasti disaat waktu melaksanakan shalat Subuh, sehingga karyawan akan sulit melaksanakan kewajibannya, begitu juga untuk melaksanakan Shalat Magrib, lantaran waktu pulang pukul 18.00. “Jam kerja yang ditetapkan justru membuat karyawan akan sulit melaksanakan Shalat,” sesalnya.
Kritikan itu juga berkaitan dengan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, lantaran sebagian besar karyawan tinggal dalam areal tambang (camp), sehingga waktu kerja yang lama tidak bisa dirasakan oleh masyarakat pedagang. “Kebijakan soal roster kerja itu sendiri tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, termasuk karyawan itu sendiri jadi harus dipertimbangkan kembali oleh pihak perusahaan,” pintanya.
Dikesempatan itu Abidin mendesak Bupati KSB untuk melakukan intervensi terkait roster kerja PT AMNT, lantaran kebijakan itu justru banyak hal yang dirugikan. Dirinya juga meminta managemen PT AMNT agar jangan hanya berorientasi memikirkan keuntungan perusahaan, tetapi harus pula memperhatikan aspek ekonomi daerah, kesejahteraan dan Rumah Tangga pekerja, termasuk aspek sosial kemasyarakatan. **