Taliwang – Aksi demo digerbang kawasan Kemutar Telu Center (KTC) oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada Rabu 2/5 kemarin cukup menjadi perhatian, lantaran aksi dalam menuntut beberapa hal terkait tenaga kerja bukan hanya untuk menyambut Hari Buruh Internasional (May Day), tetapi jadi momentum untuk membeberkan beberapa persoalan ketenagakerjaan.
Demonstrasi yang dipimpin langsung ketua SBSI KSB, Malikurrahman, SH sedianya akan dilaksanakan didepan kantor Graha Fitrah, namun harus ditahan oleh pihak kepolisian lantaran pada waktu yang bersamaan sedang dilaksanakan gladi dalam rangka menyambut kedatangan Kepala Satuan Angkatan Darat (KASAD), Jendral Mulyono.
Iken sapaan akrabnya dalam orasinya mendesak agar PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk mencabut kebijakan merumahkan karyawan serta meminta pemerintah KSB supaya memberikan kepastian keberlangsungan bagi karyawan yang bekerja di PT. AMNT, termasuk mendesak agar bisa ditingkatkan pengawasan dalam rangka terjamin hak para pekerja. “Kami minta semua pihak, baik itu Polres KSB dan DPRD KSB harus memberikan dukungan dan keseriusan dalam menuntaskan kasus ketenagakerjaan,” timpalnya.
Massa SBSI KSB juga menyuarakan tuntutan agar pemerintah pusat mencabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan karena dinilai tidak memedulikan nasib kaum buruh dan mencabut Perpres 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing serta mengganti Hanif karena telah membuat disharmoni dan kegaduhan dalam hubungan industrial. “SBSI juga mendesak Pemda untuk memperkuat dialog sosial dalam persoalan ketenagakerjaan di KSB terutama dalam persoalan ketenagakerjaan di batu hijau dan lainnya,” tandasnya.
Sementara Jayadi yang menjadi koordinator aksi (Korlap) meminta agar pemerintah KSB bisa membuka lapangan pekerjaan secara luas pada berbagai sektor, karena hal itu adalah tanggung jawab pemerintah. “Pemerintah KSB belum bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tudingnya.
Tidak berselang lama, Wabup KSB, Fud Syaifuddin ST didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) menemui pendemo dan dalam pertemuan itu diingatkan bahwa kewenangan tentang ketenagakerjaan saat ini menjadi milik pemerintah pusat, sehingga apapun yang menjadi tuntutan pasti akan disampaikan pada pemerintah pusat. “Apapun yang menjadi tuntutan akan kami lanjutkan ke pemerintah pusat, kecuali yang menjadi kewenangan kami,” tegasnya.
Wabup juga mengusulkan pada demonstran agar persoalan buruh dinegosisasi sesuai dengan aturan hukum, karena persoalan ini sudah dibawa ke jalur hukum oleh para serikat. “Saya kira kita semua sudah tahu bahwa pemerintah KSB selalu pasang badan untuk mendukung teman-teman buruh dengan memanggil pihak perusahaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berbagai masalah lainnya,” lanjutnya.
Sementara Unang Silatang selaku sekretaris SBSI KSB dihadapan Wabup KSB mengingatkan, jika pihak managemen PT. AMNT telah melakukan politik adu domba terkait hubungan industrial antara perusahaan itu dengan pekerja maupun dengan serikat pekerja, sehingga meminta agar Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin MM untuk mau menjadi ketua tim Perlindungan buruh, permintaan itu sendiri sesuai dengan Undang-undang (UU) ketenagakerjaan dan hal ini harus dilegalkan oleh pemerintah. “Bupati harus berlaku adil kepada buruh, karena banyak buruh yang diintimidasi perusahaan,” timpalnya.
Massa SBSI baru meninggalkan lokasi gerbang KTC setelah mendapat kepastian bahwa pemerintah KSB akan memerintahkan pengawas tenaga kerja untuk melakukan pengecekan di lokasi PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ), yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk akan memanggil managemen PT. AMNT. **