Taliwang, – Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengeluarkan surat himbauan bernomor 0118/Panwaslu/KSB/V/2018 tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu, lantaran pemasangan dilakukan sebelum masuk tahapan kampanye. Surat himbauan itu sendiri akan disampaikan pada semua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, beserta Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Ketua Panwaslu KSB, Karyadi SE saat dikonfirmasi media ini menuturkan, himbauan itu sebagai bentuk tindaklanjut terhadap surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bernomor S.0690/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018, perihal, pengawasan pelaksanaan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye pemilu 2019.
Masih keterangan Karyadi, surat himbauan yang dikeluarkan itu sendiri sebagai bentuk permintaan kepada semua Parpol, agar melakukan penertiban sendiri terhadap semua APK yang telah terpasang. “Kami harap dalam waktu sepekan ini, masing-masing parpol segera melakukan penertiban atau menurunkan APK yang telah terpasang,” katanya.
Diingatkan juga bahwa pihak Panwaslu bersama pemerintah KSB, TNI dan Polri akan mengambil langkah tegas dengan menurunkan paksa semua APK yang telah terpasang itu. “Kalau diturunkan paksa oleh tim, maka APK itu tidak bisa dijamin akan dikembalikan kepada pihak Parpol, jadi kami minta sebaiknya diturunkan sendiri agar bisa dipergunakan saat waktu kampanye nantinya,” ucapnya.
Dikesempatan itu Karyadi juga memberikan peringatan, jika permintaan untuk menurunkan APK harus dilaksanakan dalam waktu 7 hari kedepan atau setelah surat himbauan diterbitkan. “Kemungkinan pada pekan mendatang sudah mulai dilakukan penertiban terhadap semua APK,” tegasnya.
Sebagai informasi yang perlu diketahui bersama, kampanye dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019, sesuai penetapan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 07 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. **