Poto Tano, – Masih ingat dengan kasus gugatan yang dilakukan Mardana, staf Desa Tano yang tidak menerima atas pemecatan terhadap dirinya oleh Kepala Desa (Kades) sesuai Surat Keputusan (SK) bernomor : 19A Tahun 2017. Kasus yang terus bergulir itu sudah sampai pada putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram mengabulkan secara semua gugatan dari penggugat yang tertuang dalam perkara bernomor : 006/Pdt.G/2018/PTUN.MTR, termasuk memerintahkan agar pemecatan itu dicabut dan yang bersangkutan untuk kembali dipekejakan. “Sesuai aturan maka Mardana harus kembali dipekerjakan,” tegas Supiadi, SH selaku pengacara penggugat.
Ia menyatakan bersyukur karena perjuangan kliennya untuk mencari keadilan akhirnya berbuah positif. Sebagai kuasa hukum, Yadi meminta pihak-pihak terkait untuk menghormati putusan dimaksud dan melaksanakannya. “Putusan ini merupakan penegasan bahwa keputusan kepala desa PotoTano melalui SK 19A Tahun 2017 melanggar aturan. Jadi kami minta Kades bersangkutan untuk segera melaksanakan putusan PTUN dan mempekerjakan kembali klien kami,” tegasnya.
Supiadi, salah satu pengacara dari kantor hukum Malikurrahman SH & Associates, juga berharap kepada instansi terkait agar sama-sama mengawasi isi putusan dimaksud. Menurutnya, Inspektorat dan DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. “Pihak kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah juga kami minta melakukan pembinaan kepada desa yang ada di wilayahnya agar tidak ada lagi Mardana yang lain di KSB,” timpalnya.
Sementara Mardana, menganggap Putusan PTUN Mataram tidak sekedar menjadi ending atas polemik mengenai sah tidaknya SK Nomor 19A tentang pemberhentian dirinya sebagai staff desa, tetapi lebih dari itu, putusan ini membuktikan bahwa apa yang kami perjuangkan adalah suatu kebenaran dan kedepan saya harap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi. **