Distanbunak Beberkan Sistem Penjualan Sapi Bantuan Bariri Ternak

Taliwang, – Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak), selaku penanggung jawab Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) khusus untuk bantuan Bariri Ternak memastikan, jika ternak bantuan yang diterima bisa dijual, tetapi harus memahami sistem dan prosedurnya.

Kusmirin, S.St selaku kabid Peternakan pada Distanbunak Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menuturkan, bagi warga penerima bantuan ternak jenis sapi betina, hanya boleh menjual anakannya, sementara sapi yang menjadi bantuan tidak boleh dijual. “Indukan yang diterima itu akan terus memproduksi atau melahirkan, jadi tidak boleh dijual,” tegasnya.

Dibeberkan Kusmirin, semangat pemerintah KSB untuk memberikan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi anak sapi yang dimiliki tidak mungkin harus terus dipelihara oleh penerima bantuan, karena akan menambah pengeluaran dalam bentuk pakan. “Pendapatan setelah mendapatkan bantuan adalah anakan sapi itu sendiri, jadi bisa dijual sebagai tambahan penghasilan,” tuturnya.

Meskipun penerima bantuan diberikan kewenangan untuk menjual anakan sapi, Kusmirin mengingatkan agar sebagian dari hasil penjualannya untuk ditabung melalui rekening masing-masing. “Kami akan melayani untuk pemberian kartu registrasi ternak, jika yang dijual bukan indukan atau bantuan yang diterima saat itu,” lanjutnya.

Sementara bantuan dalam bentuk sapi pejantan, Kusmirin memperbolehkan untuk dijual dengan komitmen bahwa uang hasil penjualan akan dipergunakan untuk membeli kembali penjantan muda dan sebagiannya lagi dtabung. “Sapi jantan yang diterima pasti sudah cukup besar dan pastinya harga jual lebih mahal, jadi bisa untuk membeli calon pejantan dan ditabung pada rekening PDPGR,” terangnya.

Kebijakan itu sendiri sebagai solusi tambahan penghasilan bagi peternak yang menyandarkan kehidupan dari hasil ternak tersebut, sehingga tidak mungkin pihaknya paksakan peternakan yang lebih besar lagi dari hanya untuk mempertahankan keberadaan bantuan Bariri ternak tetap ada, dimana jika peternak tidak menjual bantuan tersebut maka tidak bisa menabung dan menyambung kehidupannya.

Diakui Kusmirin, belum lama ini ada kasus sapi bantuan dijual secara diam-diam oleh peternak yang menerima bantuan sapi Kartu Bariri Ternak. Sapi pejantan yang hendak dikirim ke Pulau Lombok dicegat petugas karena tidak mengantongi kartu ternak. “Pelelenya datang ke saya dengan berbagai alasan tapi kami tetap menolak, dan kami hadirkan penjual mempertanggung-jawabkan komitmennya untuk menabung sebagai penerima bantuan Kartu Bariri Ternak dan bersedia membeli penggantinya. Setelah semua setuju barulah kami keluarkan suratnya,” beber Kusmirin.

Untuk diketahui, dari 24 ribu hewan ternak yang dibagikan Pemda KSB melalui Bantuan Kartu Ternak Bariri itu, terdiri dari sapi betina siap bunting dan sapi jantan bakalan sebanyak 900 ekor, kerbau 20 ekor, kuda 25 ekor, kambing 630 ekor, bebek 2.000 ekor, dan ayam kampung 4.000 ekor. **