Taliwang, – Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bisa merampungkan seleksi terhadap pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2018 perubahan dari PKPU Nomor 1 tahun 2107 tentang program, jadwal tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Herman Jayadi SAp selaku komisioner Panwaslu KSB kepada media ini menuturkan, awalnya memang sangat diragukan bahwa tahapan seleksi sampai pelantikan terhadap pengawas TPS akan menemui kendala, mengingat syarat yang ditetapkan cukup berat, namun setelah berbagai upaya akhirnya bisa dilaksanakan bahkan semuanya telah dilantik secara serentak. “Kami sudah melantik semua pengawas TPS yang akan bertugas pada 193 TPS untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur NTB,” tegasnya.
Meskipun menemui beberapa kendala, Herman Jayadi memastikan bahwa tahapan yang dilaksanakan sesuai dengan regulasi atau pedoman yang diterima dari Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu NTB. “Saya bisa pastikan tidak ada tahapan yang dilanggar, termasuk menindaklanjuti proses melalui Panwascam seluruh wilayah Bumi Pariri Lema Bariri ini,” lanjutnya, sambil menambahkan bahwa pedoman perekrutan dan tahap demi tahap telah dilalui oleh panwascam dimasing – masing wilayah.
Terkait dengan masalah yang menonjol saat seleksi berlangsung adalah pelamar sangat ragu dengan persyaratan yang ditetapkan, sehingga ada keinginan untuk mengundurkan diri, tetapi setelah diberikan pemahaman, para pelamar merasa sanggup untuk mempersiapkan dan memenuhi syarat yang ditetapkan. “Saya pastikan seluruh syarat bisa dipenuhi oleh pelamar kala itu, sehingga proses seleksi bisa berlangsung sampai dilanjutkan dengan pelantikan,” urainya.
Dibeberkan juga oleh Herman Jayadi, pihak Panwascam telah melakukan evaluasi dan kajian untuk memastikan bahwa syarat yang ditetapkan telah terpenuhi. Setelah merasa sudah sesuai regulasi, semua panwascam mulai melakukan proses dari pengumuman awal, penelitian berkas, pengumuman hasil penelitian berkas administrasi, hingga tes wawancara selanjut diumumkan dan ditetapkan sebagai peserta pengawas TPS.
Dikesempatan itu disampaikan bahwa tujuan pembentukan Pengawas TPS itu sendiri, untuk melakukan pengawasan pemilihan di tingkat TPS khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dimulai dari pengawasan persiapan hingga pelaksanaan sebagaimana tertuang didalam tugas, wewenang serta kewajibanya untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018.
Hal penting lain disampaikan Herman Jayadi, tugas dari pengawas TPS dimulai pada persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). selanjutnya, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan dan atau penyimpangan, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu melalui PanwasDesa/Kelurahan, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui PanwasDesa/Kelurahan. Pengawas TPS akan bertugas selama 23 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan akan berakhir 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Diakhir keterangannya dia menyampaikan ucapan selamat kepada 193 orang pengawas TPS yang telah dilantik dan berharap bisa menghantar dan menyukseskan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur NTB tanpa ada cacat cela serta mampu menjaga netralitas, hubungan kemitraan dengan penyelenggara dalam hal ini KPPS dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa ada intervensi dari pihak manapun sehingga hasil pemilihan Gubernur dan wakil gubernur berkualitas dengan kondisi nyaman, aman dan kondusif. **