Taliwang, – Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan terduga Brigadir Dwi Kartika Sari, NRP : 88070614 jabatan Ba Polres KSB, yang bersangkutan diketahui tidak masuk kantor selama 46 hari.
Sidang yang dipimpin Waka Polres KSB, Kompol Teuku Ardiansyah, SH yang bertindak selaku ketua Komisi, didampingi Kabag Sumda, Kompol Nengah Suparta selaku wakil ketua komisi dan Kabag Ren, Kompol I Gede Maharte, SH selaku anggota komisi, dihadiri juga Kasi Propam Ipda Kariyadi dan Bripda Fahrurrozi selaku penuntut, sementara Kasubag Hukum Ipda Soesanto dan Bripka I Kadek Budhiarta, SH selaku pendamping terduga pelanggar dan Bripda Ahmad Noviandi serta Bripda Hidayanti Aulia selaku Sekretaris.
Dalam persidangan itu dibacakan juga bahwa terduga pelanggar disidang KKEP dalam kasus sesuai Laporan Polisi: LP/01/II/2018/Sipropam, tertanggal 20 Februari 2018 tentang pelanggarn KEPP berupa dengan sengaja tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, bahkan dari pembuktian yang dilakukan bahwa yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 46 hari sejak tanggal 6 desember 2017 sampai dengan 31 januari 2018.
Para penuntut menyampaikan bahwa terduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a, peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri, pasal 7 ayat (1) huruf c, peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik Profesi polri,
Meskipun persidangan itu sendiri tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dan berakhir dengan putusan rekomendasi, jika yang bersangkutan akan diusulkan untuk Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jadi nasib anggota Polres KSB itu tinggal menunggu penetapan lebih lanjut. **