Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 123 tahun 2017 tentang penetapan tapal batas dengan Pemerintah Sumbawa untuk dilakukan revisi.
Alasan mendasar dari pemerintah KSB mengajukan revisi adalah, dokumen pendukung pada keputusan itu dalam bentuk gambar, tidak singkron dengan keputusan yang tertera, terutama soal titik koordinatnya. “Ada selisih titik koordinat antara keputusan dengan gambar yang menjadi salinan keputusan tersebut, jadi harus dilakukan perubahan terhadap keputusan, terutama gambar yang menjadi dokumen pendukungnya,” kata M. Endang Arianto, S.Sos, MM selaku Kabag administrasi pemerintahan KSB.
Disampaikan ME Arianto, dalam isi surat keputusan itu sangat jelas menetapkan titik koordinat pada posisi batas disekitaran Kafe Helena, namun pada gambar yang menjadi dokumen pendukung batasnya berada sekitar wilayah Paloma Agung. “Perbedaan titik koordinat pada Kepmen itu yang membuat pemerintah KSB dan KS belum bersepakat tapal batas wilayah, jadi harus ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kemendagri dengan melakukan revisi terhadap keputusan tersebut,” lanjutnya.
Secara prinsip bahwa tapal batas KSB dengan KS sebenarnya sudah tertera jelas, karena yang harus dijadikan pijakan adalah redaksi dalam Kepmen 123 tahun 2017 tersebut, karena gambar tidak dapat menjadi rujukan utama dalam menentukan tapal batas. “Harusnya gambar yang menjadi dokumen pendukung mengikuti petunjuk yang ada di surat keputusan tersebut, tetapi untuk menghindari perbedaan persepsi dengan Sumbawa, maka diajukan permohonan revisi terhadap gambar yang menjadi dokumen pendukung tersebut,” katanya.
Terkait rencana Kabupaten Sumbawa yang akan membangun monumen batas di lokasi sekitar Paloma Agung atau mengacu pada gambar, semoga hal itu tidak dilaksanakan sampai adanya keputusan lebih lanjut, apalagi kegiatan itu sendiri telah diminta oleh pemerintah provinsi untuk dihentikan. “Sudah ada larangan dari Pemprov NTB agar pembangunan monumen batas dilaksanakan setelah ada perbaikan keputusan,” akunya.
Sementara untuk pembatasan antara Desa Labuhan Mapin wilayah Sumbawa, dengan Desa Poto Tano wilayah KSB, disepakati pada posisi 8 derajat 31.43783 detik lintang selatan, 116 derajat 52.21302 bujur timur. Pal batas ini berada pada kilometer 86 dari arah Sumbawa menuju PotoTano. Sedangkan batas wilayah antara Desa Mapin Kebak dengan Desa Kokar Lian, disepakati titik nol berada di tanjakan Samarekat pada koordinat, 8 derajat 32.54900 detik lintang selatan, dan 116 derajat 53 menit, 300 Detik Bujur Timur. **