Taliwang, – Pasca pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari semua parpol peserta pemilu, sejumlah titik lokasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah dipenuhi sejumlah atribut kampanye, sementara saat ini belum waktu untuk kegiatan kampanye.
Herman Jayadi, SIp selaku komisioner Panwaslu KSB yang dikonfirmasi media ini melalui selularnya mengakui, jika evoria pasca pendaftaran diwarnai dengan sejumlah atribut kampanye. Hal itu diakui sebagai pelanggaran, namun pihaknya belum bisa mengambil langkah untuk penertiban. “Sebenarnya sudah diawali dengan himbauan agar tidak melakukan pemasangan alat peraga yang merupakan bagian dari kampanye,” katanya.
Soal maraknya atribut kampanye tersebut, Herman Jayadi yang sedang mengikuti seleksi sebagai anggota Bawaslu KSB itu mengatakan, dibutuhkan keputusan pemerintah KSB tentang penetapan daerah zona larangan pemasangan alat peraga kampanye. “Kami berharap dalam waktu dekat ada keputusan pemerintah soal lokasi yang dilarang sebagai areal pemasangan alat peraga dan lokasi yang disarankan,” lanjutnya.
Masih keterangan Herman Jayadi, keputusan penetapan zonasi itu sendiri akan menjadi pijakan bagi Panwaslu untuk menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah KSB dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye. “Pemasangan alat peraga kampanye sebelum waktu yang ditetapkan adalah pelanggaran pemilu, tetapi dibutuhkan juga regulasi dari pemerintah setempat soal lokasi pemasangan, sehingga saat waktu kampanye tidak sembarang parpol dan Caleg melakukan pemasangan atributnya,” urainya.
Diakui bahwa persoalan pemasangan alat peraga pasca pendaftaran bukan hanya terjadi di KSB, tetapi masalah yang dihadapi secara nasional, namun kalau pemerintah KSB bisa lebih cepat mengeluarkan keputusan tentang penetapan zonasi, maka masalah itu bisa segera diselesaikan atau diatur. “Sekali lagi saya berharap pemerintah bisa segera mengeluarkan keputusan soal zonasi, agar dalam waktu tidak terlalu lama dapat ditindakanjuti dengan rapat bersama sejumlah unsur untuk melakukan penertiban atribut yang dinilai melanggar,” katanya.
Sebagai informasi, himbauan agar tidak dilakukan pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye telah disampaikan Panwaslu kepada semua Parpol. Realitasnya, himbauan itu tidak diindahkan dengan melihat maraknya alat peraga Bacaleg yang terpasang sekarang ini. **