Taliwang, – Penertiban pasar bayangan oleh tim gabungan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang dipimpin Kabag Ops Polres KSB, Kompol Edi Susanto, S.Sos beberapa hari lalu dianggap cukup berhasil. Buktinya, sampai Minggu 29/7 kemarin, seluruh areal pasar bayangan itu sepi dari penjual ikan.
Untuk memastikan areal pasar bayangan tidak lagi menjadi wilayah transaksi jual beli, sejumlah personil dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) ditempatkan dilokasi pasar bayangan. Personil itu sendiri akan langsung melarang jika melihat ada pedagang ikan atau sembako lain yang masuk dalam larangan.
“Kami berharap pengertian dari para penjual ikan tersebut, agar tidak melakukan aktifitas jual beli diareal yang dilarang. Jika tetap ada yang melanggar himbauan tersebut pasti akan ditindak tegas, karena dalam beberapa hari lalu telah diingatkan bahwa untuk aktifitas jual beli harus di pasar Tana Mira,” kata Kompol Edy.
Diingatkan juga bahwa penertiban itu sendiri berdasarkan surat edaran Bupati KSB bernomor 300/240/SAT POL–PP/III/2018 dan surat penegasan yang ditandatangani Sekretaris Daerah tertanggal 22 Maret 2018 lalu, yang merupakan tindaklanjut terhadap rapat koordinasi yang dilaksanakan diruang Pimpinan DPRD KSB. “Harus ada pengertian dari masyarakat bahwa menjual dilokasi pasar bayangan tidak diperbolehkan,” timpalnya.
Pantauan langsung media ini saat penertiban beberapa hari lalu, tim gabungan sempat mendapat protes dari warga pemilik lahan yang menjadi lokasi pasar bayangan, termasuk dari beberapa orang penjual ikan, namun tim tetap menegaskan bahwa tidak ada toleransi atau memberikan kesempatan untuk terus beraktifitas, bahkan ikan yang sedang dijual saat itu langsung diborong oleh tim.
Sebagai informasi, lokasi yang dilarang pemerintah KSB sebagai tempat jual beli berada di sekitar kompleks Koramil Taliwang, samping Kantor Kelurahan Arab Kenangan, lahan kosong yang berada disebelah Barat Bang BRI Unit Taliwang serta lokasi belakang toko Senter Bangunan dan sekitar perempatan Toko Boxi. **