Taliwang, – Pejabat Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada Rabu pagi 12/9 kemarin, menggelar workshop. Kegiatan itu sendiri untuk memperkuat peran dan fungsi dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan yang dipuatkan di Ruang Sidang I Gedung Graha Praja Setda KSB itu, dihadiri komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI-NTB), masing-masing, Najamuddin Amy, S.Sos, MM selaku ketua bidang kelembagaan dan Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt sebagai ketua bidang penyelesaian sengketa informasi, sementara peserta bukan hanya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi Sekretaris pada seluruh OPD Sekretaris Kecamatan Selaku PPID Pembantu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol selaku PPID Utama Pemerintah KSB, Ir Abdul Muis, MM dalam laporannya menyampaikan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah menegaskan sejumlah kewajiban Badan Publik (lembaga pemerintah dan non pemerintah) untuk menyediakan, memberikan, dan/menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Di KSB, Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti pelaksanaan UU KIP dengan dibentuknya Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang KIP di KSB. termasuk pembentukan SK Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi KSB.
Untuk memaksimalkan fungsi PPID di seluruh OPD, PPID Utama pun melaksanakan workshop ini. Adapun tujuannya adalah, untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme PPID KSB. Meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar PPID Pemerintah KSB. ‘’Output yang kita inginkan adalah Teridentifikasinya program unggulan di masing-masing SKPD. Tersosialisasinya tugas dan fungsi PPID sehingga terjadi persamaan persepsi tentang PPID dari tingkatan atas sampai bawah. Terjadinya percepatan pendistribusian informasi melalui Forum PPID KSB. Memudahkan pengumpulan data dan informasi, dan Meningkatnya kapasitas institusi PPID,” katanya.
Asisten Administrasi Umum dan Aparatur Setda KSB, Ir. Irhas. R. Rayes, M.Si membacakan sambutan Bupati menyampaikan, di era perubahan teknologi informasi yang begitu pesat ini, informasi yang akurat dan valid menjadi hal yang sangat penting dan berpengaruh terhadap setiap pengambilan keputusan. Karenanya, PPID sebagai garda terdepan dalam pengolahan informasi harus bisa melaksanakan peran dan fungsinya dengan maksimal. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan informasi, dan informasi yang sampai kepada publik terarah, serta terhindar dari sengketa informasi.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai Aparatur Sipil Negara tentunya sering menghadapi mahasiswa, LSM, masyarakat maupun instansi pemerintah lainnya yang meminta informasi. Karenanya pemilahan informasi harus berjalan dengan cepat. Mana informasi yang boleh dibuka dan mana informasi yang tidak boleh dibuka untuk publik. Sehingga tidak terjadi salah memberikan informasi. PPID harus memahami UU KIP dan Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Ditekankan kepada PPID OPD, dalam organisasi, semua pekerjaan harus terorganisir, termasuk dalam hal pengelolaan informasi dan dokumentasi. Yang bertanggung jawab dengan hal tersebut adalah Sekretaris Opd selaku PPID Pelaksana. Setiap informasi yang keluar dari OPD harus melalui Kepala OPD dan Sekretaris OPD, bukan kepala bidang, kasubag, kepala seksi terlebih staf. Hal tersebut untuk menghindari bias dan tumpang tindih informasi. Pastikan koordinasi antara PPID Pelaksana dan PPID Utama berjalan baik untuk menjamin ketersediaan informasi daerah yang konfrehensif.
‘’Workshop ini sangat penting, agar seluruh OPD memahami dan melaksanakan serta memperkuat kelembagaan PPID masing-masing. Bagi yang belum membentuk PPID segera dibentuk, segera terbitkan Surat Keputusan Kepala OPD tentang Pembentukan PPID,” katanya.
Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos dalam materinya menekankan, KIP adalah sebuah keharusan. Seluruh warga negara pun memiliki hak atas memperoleh informasi. Karenanya, untuk menjamin KIP maka setiap badan publik wajib melakukan pengelolaan informasi hingga akhirnya nanti akan diminta oleh publik. PPID harus dibentuk untuk terorganisirnya informasi yang disampaikan kepada publik. Dengan demikian trust dari publik pun akan terbangun karena keterbukaan informasi.
Sementara itu Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt menyampaikan, tugas pokok dan fungsi dari PPID adalah menyediakan informasi, mengelola dan mendokumentasikan informasi publik. Selanjutnya mengumumkan informasi dan melayani permohonan informasi publik. ‘’Jika tupoksi ini dijalankan dengan baik, maka PPID telah menjalankan KIP dengan baik.” imbuhnya. **/Hms